Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gugatan Ditolak PTUN, HTI Tetap Ilegal
    News

    Gugatan Ditolak PTUN, HTI Tetap Ilegal

    May 7, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gugatan Ditolak PTUN, HTI Tetap Ilegal

    Hizbut Tahrir Indonesia

    Jakarta, 19/4 (Antara) – Upaya eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berujung buntu, setelah Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan penolakan gugatan melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).

    “Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000,” ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan.

    Baca juga : Sambut Hari Pendidikan Nasional, MPR Gelar Festival Pendidikan Pancasila

    Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang.

    Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas daoat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

    Baca juga : Ahmad Basarah: Pancasila Belum Digunakan sebagai Rujukan Sumber Pembentukan Hukum

    Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI yang diambil 2013 silam.

    Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

    Baca juga : Pimpinan MPR Sebut di Bontang Pancasila Sudah Jadi Perilaku

    “Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan Penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah,” ujar Hakim Anggota Roni Erry.

    Sesuai putusan dibacakan, orator simpatisan eks HTI segera mengingatkan massa agar tidak bertindak onar. Menurut orator tu, putusan Hakim PTUN juga merupakan kehendak Allah.

    Para simpatisan eks HTI lalu melakukan sujud syukur dan menyatakan bahwa dakwah yang dilakukan akan terus dijalankan. Mereka menyatakan bahwa dakwah tidak bisa dihentikan oleh manusia.

    HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

    Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH. (Ant)

    TAGS : HTI Pancasila PTUN Khilafah

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33892/Gugatan-Ditolak-PTUN-HTI-Tetap-Ilegal/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Cawapres, Golkar Serahkan kepada Jokowi
    Next Article Penyuap Bupati Rita Dituntut 4,5 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.