Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi secara cermat anggaran penanganan Pandemi Covid-19.
Gus AMI mengingatakan, pengucuran dana untuk penanganan pandemi Covid-19 sudah cukup besar, seiring adanya aturan yang dibuat penerintah sebagai payung hukum.
Salah satunya, jelas Gus AMI, keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Perppu ini, lanjutnya, memberikan kewenangan kuat kepada eksekutif, baik itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani dampak ekonomi akibat Covid-19.
“Untuk itu, BPK harus mengawasi secara detail, agar tidak terjadi kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu dalam menangani masalah krisis ekonomi,” jelas Gus AMI, dikutip laman DPR, Selasa (2/6/2020).
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu juga menanyakan kepada BPK terkait masa depan ekonomi Indonesia, serta apa yang perlu dilakukan pihak-pihak terkait dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 ini.
Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran hingga Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 mencapai. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU dikatakan, dana Rp405,1 triliun akan diberikan kepada 4 sektor besar, yaitu kesehatan, sosial, dukungan industri, serta pemulihan ekonomi nasional.
TAGS : Abdul Muhaimin Iskandar Gus AMI Covid-19 Rp405 1 triliun
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73158/Gus-AMI-BPK-Harus-Awasi-Penggunaan-Dana-Covid-19/