Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gus AMI: BPK Harus Awasi Penggunaan Dana Covid-19
    News

    Gus AMI: BPK Harus Awasi Penggunaan Dana Covid-19

    June 2, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gus AMI: BPK Harus Awasi Penggunaan Dana Covid-19

    Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar

    Jakarta, Jurnas.com – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi secara cermat anggaran penanganan Pandemi Covid-19.

    Gus AMI mengingatakan, pengucuran dana untuk penanganan pandemi Covid-19 sudah cukup besar, seiring adanya aturan yang dibuat penerintah sebagai payung hukum.

    Salah satunya, jelas Gus AMI, keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

    Perppu ini, lanjutnya, memberikan kewenangan kuat kepada eksekutif, baik itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani dampak ekonomi akibat Covid-19.

    “Untuk itu, BPK harus mengawasi secara detail, agar tidak terjadi kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu dalam menangani masalah krisis ekonomi,” jelas Gus AMI, dikutip laman DPR, Selasa (2/6/2020).

    Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu juga menanyakan kepada BPK terkait masa depan ekonomi Indonesia, serta apa yang perlu dilakukan pihak-pihak terkait dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 ini.

    Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran hingga Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 mencapai. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan  menjadi UU dikatakan, dana Rp405,1 triliun akan diberikan kepada 4 sektor besar, yaitu kesehatan, sosial, dukungan industri, serta pemulihan ekonomi nasional.

    TAGS : Abdul Muhaimin Iskandar Gus AMI Covid-19 Rp405 1 triliun

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73158/Gus-AMI-BPK-Harus-Awasi-Penggunaan-Dana-Covid-19/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleChina Tolak Rencana Israel di Tepi Barat
    Next Article Tok, Indonesia Tidak Kirim Jemaah Haji Tahun Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.