Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Haji Batal, Begini Cara Klaim Pengembalian Setoran
    News

    Haji Batal, Begini Cara Klaim Pengembalian Setoran

    June 2, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Haji Batal, Begini Cara Klaim Pengembalian Setoran

    Jemaah haji (Foto: Financial Tribune)

    Jakarta, Jurnas.com – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi resmi membatalkan pengiriman jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun ini.

    Kebijakan yang tertuang dalam KMA Nomor 494 Tahun 2020 tersebut diambil menyusul pandemi virus corona baru (Covid-19), serta belum adanya kepastian dari Saudi sebagai tuan rumah.

    Pasca dibatalkannya haji tahun ini, Menag mengatakan bahwa jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji (Bipih) memiliki dua opsi, yakni disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) maupun ditarik kembali.

    “Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” terang Menag dalam konferensi pers virtual pada Selasa (2/6).

    “Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” lanjut dia.

    Baca juga.. :

    • Tok, Indonesia Tidak Kirim Jemaah Haji Tahun Ini
    • DMI Susun Protokol Kesehatan Beribadah di Masjid
    • Gus AMI: BPK Harus Awasi Penggunaan Dana Covid-19

    Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Adapun Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

    “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

    Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

    “Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucap dia.

    “Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” tandas dia.

    TAGS : Haji Batal Menteri Agama Covid-19

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73164/Haji-Batal-Begini-Cara-Klaim-Pengembalian-Setoran/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTok, Indonesia Tidak Kirim Jemaah Haji Tahun Ini
    Next Article Petrus Uropmabin Siap Maju di Pilkada Pegunungan Bintang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.