Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hakim Perintahkan Sidang Fredrich Dilanjutkan
    News

    Hakim Perintahkan Sidang Fredrich Dilanjutkan

    March 5, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hakim Perintahkan Sidang Fredrich Dilanjutkan

    Pengacara Fredrich Yunadi

    Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan perkara merintangi atau menghalangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan itu diberikan menyusul ditolaknya
    eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fredrich dan tim kuasa hukumnya oleh majelis hakim.

    “Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Fredrich Yunadi,” kata hakim ketua ‎Saifuddin Zuhri saar membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).‎
    ‎
    Putusan sela ini diberikan majelis hakim setelah mempertimbangkan eksepsi dari terdakwa Fredrich Yunadi maupun tim kuasa hukumnya. Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

    Majelis menilai, poin-poin eksepsi yang disampaikan terdakwa Frederich atau tim kuasa hukumnya, di antaranya materi eksespsi sudah memasuki ruang lingkup materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

    ‎Begitupun soal dalil bahwa Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK di antaranya Aris Budiman melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang  serta melecehkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Melencehkan Harkat Martabat Advokat, majelis menyatakan, ini bukan ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 Ayat (1) KUHAP.
    ‎
    Karena itu, untuk membuktikan apakah terdakwa Fredrich terbukti bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK, maka harus dilanjutkan ke sidang pokok perkara untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti. ‎”Dalam surat dakwaan sudah dicantumkan waktu dan tempat kejadian perihal pidananya.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi syarat sahnya surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP,” ujar anggota majelis hakim.‎

    Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mendakwa Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto, menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang membelit kliennya. ‎Fredrich melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

    Menurut jaksa penuntut umum KPK, Fredrich merekayasa agar kliennya bisa dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich juga sudah memesan kamar untuk merawat Novanto sebelum kliennya mengalami kecelakaan mobil. ‎Terdakwa Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa catatan medis kliennya agar penyidik KPK tidak bisa memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

    Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto Kasus E=KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30037/Hakim-Perintahkan-Sidang-Fredrich-Dilanjutkan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAlumni PMII Siapkan Kader di Pemilu 2019
    Next Article Terdakwa Fredrich Banding Putusan Sela Majelis Hakim
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.