Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hakim Perintahkan Sidang Perkara Miryam S Haryani Dilanjutkan
    News

    Hakim Perintahkan Sidang Perkara Miryam S Haryani Dilanjutkan

    August 7, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hakim Perintahkan Sidang Perkara Miryam S Haryani Dilanjutkan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hakim Perintahkan Sidang Perkara Miryam S Haryani Dilanjutkan

    Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

    Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan perkara memberikan keterangan tidak benar pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Miryam S Haryani,  berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Perintah itu disampaikan menyusul ditolaknya seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa Miryam S Haryani dan pengacaranya.

    “Mengadili, menolak keberatan penasehat hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).

    Penasehat hukum Miryam dalam eksepsi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa kasus keterangan palsu yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak diperiksa atau diadili di pengadilan tipikor, tetapi di pengadilan umum.

    Namun, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam. Hakim menyatakan, pensehat hukum telah melakukan penafsiran sendiri.

    Sebab, kata hakim, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada intinya untuk melindungi kepentingan hukum dalam kelancaran pengungkapan kasus korupsi. Karena itu, keberatan penasehat hukum dianggap tidak mempunyai alasan hukum sah dan harus ditolak.

    “Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara,” terang hakim.

    Penasehat hukum dalam eksepsinya juga menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah. Pasalnya, penetapan tersangka Miryam tidak menunggu hingga sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto diputus oleh hakim.

    Namun, Hakim tak sependapat dengan penasehat hukum Miryam. Hakim mengatakan, Pasal 22 UU Tipikor tidak menentukan bahwa untuk mengajukan seorang sebagai terdakwa harus menunggu perkara lain. “Maka keberatan tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” tutur hakim.

    Sebelumnya, Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Anggota DPR RI ini diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

    Miryam diduga dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

    TAGS : E-KTP KPK Miryam Haryani

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19818/Hakim-Perintahkan-Sidang-Perkara-Miryam-S-Haryani-Dilanjutkan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMasa Depan KPK di Ujung Tanduk
    Next Article Berafiliasi dengan ISIS, Israel Blokir Al Jazeera
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.