Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hakim Perintahkan Sidang Perkara Miryam S Haryani Dilanjutkan
    News

    Hakim Perintahkan Sidang Perkara Miryam S Haryani Dilanjutkan

    August 7, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hakim Perintahkan Sidang Perkara Miryam S Haryani Dilanjutkan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hakim Perintahkan Sidang Perkara Miryam S Haryani Dilanjutkan

    Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

    Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan perkara memberikan keterangan tidak benar pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Miryam S Haryani,  berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Perintah itu disampaikan menyusul ditolaknya seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa Miryam S Haryani dan pengacaranya.

    “Mengadili, menolak keberatan penasehat hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).

    Penasehat hukum Miryam dalam eksepsi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa kasus keterangan palsu yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak diperiksa atau diadili di pengadilan tipikor, tetapi di pengadilan umum.

    Namun, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam. Hakim menyatakan, pensehat hukum telah melakukan penafsiran sendiri.

    Sebab, kata hakim, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada intinya untuk melindungi kepentingan hukum dalam kelancaran pengungkapan kasus korupsi. Karena itu, keberatan penasehat hukum dianggap tidak mempunyai alasan hukum sah dan harus ditolak.

    “Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara,” terang hakim.

    Penasehat hukum dalam eksepsinya juga menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah. Pasalnya, penetapan tersangka Miryam tidak menunggu hingga sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto diputus oleh hakim.

    Namun, Hakim tak sependapat dengan penasehat hukum Miryam. Hakim mengatakan, Pasal 22 UU Tipikor tidak menentukan bahwa untuk mengajukan seorang sebagai terdakwa harus menunggu perkara lain. “Maka keberatan tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” tutur hakim.

    Sebelumnya, Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Anggota DPR RI ini diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

    Miryam diduga dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

    TAGS : E-KTP KPK Miryam Haryani

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19818/Hakim-Perintahkan-Sidang-Perkara-Miryam-S-Haryani-Dilanjutkan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMasa Depan KPK di Ujung Tanduk
    Next Article Berafiliasi dengan ISIS, Israel Blokir Al Jazeera
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.