Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hakim Perkara Bos PT Gala Bumi Perkasa Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
    News

    Hakim Perkara Bos PT Gala Bumi Perkasa Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

    October 25, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hakim Perkara Bos PT Gala Bumi Perkasa Dilaporkan Ke Komisi Yudisial 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hakim Perkara Bos PT Gala Bumi Perkasa Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

    Ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya

    Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Unggul Warso Mukti dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Ketua majelis hakim perkara penipuan dan penggelapan Terdakwa Henry Jacosty Gunawan (HJG) itu dilaporkan oleh sejumlah anggota ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya.

    Plt Sekjen GPD  Surabaya, Amiruddin mengungkapkan, ada beberapa point yang dilaporkan oleh pihaknya ke Komisi Yudisial. Pelaporan tersebut ditenggarai terkait ketidaknetralan Hakim Unggul Warso Mukti saat menyidangkan kasus yang menjerat Henry selaku Bos PT Gala Bumi Perkasa.

    Beberapa point tersebut di antaranya, pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul. Kedua, adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Ketiga,  Hakim Unggul dinilai melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional.

    Terakhir, Hakim Unggul justru melarang JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiil. Hakim Unggul justru memberikan rambu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.

    “Karena itulah, kami menduga ada ketidaknetralan yang ditunjukan Hakim Unggul Warso Mukti,” ungkap Amiruddin yang didampingi tim kuasa hukum GPD Surabaya, A Sitinjak kepada awak media di Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

    Atas laporan tersebut, GPD Surabaya meminta agar Komisi Yudisial turun gunung ke PN Surabaya melakukan pemantauan atas dugaan ketidaknetralan dan perlakuan istimewa yang diberikan hakim Unggul terhadap terdakwa Henry J Gunawan.

    “KY harus segera turunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pemantaun pada sidang kasus ini, jangan sampai masyarakat, khususnya warga Surabaya tak percaya lagi terhadap lembaga peradilan,” tegas Amiruddin.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pengaduan KY RI, Imron berjanji bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus Henry J Gunawan. “Paling lambat minggu depan kami sudah turunkan tim, apalagi sudah ada bukti-bukti yang kami terima dari pengaduan GPD,” ucap Imron usai menerima laporan GPD Surabaya.

    Perkara pidana Henry J Gunawan ini bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Setelah dicek, Caroline menyatakan bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. SHGB itu kabarnya dijual kembali oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu ke pihak lain seharga Rp 10 miliar.

    Henry J Gunawan sendiri sebelumnya tekah ditahan Kejari Surabaya pada 10 Agustus 2017 lalu. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya. Akan tetapi, status tahanan negara itu dialihkan menjadi tahanan kota oleh Hakim Unggul Warso Mukti dengan alasan sakit jantung.

    TAGS : kasus pengadilan Surabaya

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23792/Hakim-Perkara-Bos-PT-Gala-Bumi-Perkasa-Dilaporkan-Ke-Komisi-Yudisial/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAtasi Radikal, PKS Gelar "Ambassador Talks"
    Next Article Santunan Korban Crane, Kemenag Tunggu Info Resmi dari Saudi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.