Saturday, March 25, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Hanura Oesman Sapta Ancam Pidanakan Kubu Wiranto Cs

August 5, 2019
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Hanura Oesman Sapta Ancam Pidanakan Kubu Wiranto Cs

Sekjen DPP Partai Hanura, Herry Lotung Siregar

Jakarta, Jurnas.com – DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO), mengancam kubu Wiranto Cs untuk segera mengembalikan semua aset partai yang dikuasainya.

Ancaman itu disampaikan Sekjen DPP Partai Hanura, Herry Lotung Siregar yang didampingi Kepala Bidang Organisasi Partai Hanura, Benny Rhamdani, saat menggelar konfrensi pers terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Senin (5/8).



“Dengan putusan MA tersebut, maka kami minta, saudara Wiranto Cs untuk segera mengembalikan semua aset partai,” kata Herry seraya menegaskan jika aset tersebut tidak dikembalikan, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum.

Senada sengan Herry, Benny Rhamdani juga mendesak kubu Wiranto bersikap kooperatif. “Dengan putusan MA tersebut, maka jelas, semua aset baik itu berupa gedung, mobil dan lainnya, harus segera dikembalikan,” tegasnya.

Baca juga.. :

  • OSO: Wiranto Penyebab Kekalahan Hanura di Pemilu
  • Bukber Bersama Jokowi, Ketua DPD Harapkan Ramadhan Membawa Berkah
  • Oesman Sapta Ajak Mahasiswa Perangi Hoaks

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah memutuskan kubu Oesman Sapta Oedang sebagai pengurus sah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Putusan ini terkait gugatan Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding soal Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan itu, MA menolak permohonan kubu Sudding yang menggugat kepengurusan OSO di Partai Hanura. Hal itu tertuang dalam amar putusan bernomor No. 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.

Pertama menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang di wakili oleh Daryatmo dan Sudding. Kedua Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tinggkat kasasi sejumlah Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Benny Rhamdani memastikan putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat. “Maka tak ada dasar apapun untuk kubu Daryatmo atau pihak-pihak yang bersama mereka mengatasnamakan Partai Hanura dalam kegiatannya,” tandasnya.

Masih kata Benny, jika pihak tersebut diketahui menggunakan nama Hanura dalam kegiatannya maka dipastikan akan diambil tindakan tegas oleh pengurus Partai Hanura yang sah sesuai dengan putusan MA, yakni Hanura kepengurusan OSO.

“Tidak ada dasar apapun bagi Saudara Daryatmo CS untuk Menyatakan dan Bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura,” tukasnya.

“Jika dikemudian hari ditemukan bahwa Daryatmo CS atau siapapun dan pihak manapun dengan sengaja menyatakan, bertindak dan mengatasnamakan Partai Hanura kami akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik Perdata maupun Pidana,” tegasnya.

TAGS : Partai Hanura Oesman Sapta Kubu Wiranto Putusan MA

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57065/Hanura-Oesman-Sapta-Ancam-Pidanakan-Kubu-Wiranto-Cs/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Sejumlah Keluarga di Depok Mengeluh Dua Malam tanpa Listrik

Next Post

Bupati Puncak Papua Beberkan Keberhasilan, Hasto Berkisah PDIP Dream

Related Posts

Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG
News

Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG

March 25, 2023
Penyelundupan Hp Dari Tiongkok Dibongkar, Untung Rp 400 Juta per Bulan
News

Penyelundupan Hp Dari Tiongkok Dibongkar, Untung Rp 400 Juta per Bulan

March 25, 2023
Aktivitas Gunung Semeru Alami 21 Kali Gempa Letusan
News

Aktivitas Gunung Semeru Alami 21 Kali Gempa Letusan

March 25, 2023
Next Post

Bupati Puncak Papua Beberkan Keberhasilan, Hasto Berkisah PDIP Dream

Iran Tegaskan Tak Tolerir Pelanggaran di Selat Hormuz

Sempat Dicoret, CPNS Disabilitas Ini Dijanjikan Pengangkatan

Rayakan HUT RI ke-77, Prilly Latuconsina Ikut Lomba di Sekolah

Video Memungut Sampah Disebut Pencitraan, Ini Kata Prilly Latuconsina

March 20, 2023
WNA Rampas Lahan Usaha Warga Lokal akan Ditertibkan, Wagub Bali : Ini Kami Tidak Terima

WNA Rampas Lahan Usaha Warga Lokal akan Ditertibkan, Wagub Bali : Ini Kami Tidak Terima

March 25, 2023
INACA Diminta Percepat Pemulihan Penerbangan Nasional

Jadwal Cuti Bersama Lebaran Diubah, Dimajukan Dua Hari

March 24, 2023
Jokowi Anugerahkan Penghargaan PPKM | BALIPOST.com

Jokowi Anugerahkan Penghargaan PPKM | BALIPOST.com

March 20, 2023
Produksi Gabah Turun, Harga Beras di Badung Capai Rp14.000 Sekilo

Harga Beras di Bali Masih Fluktuatif, BI Klaim Sudah Turun

March 20, 2023
Classy nan Timeless, Inspirasi Busana Raya dengan Warna Broken White

Classy nan Timeless, Inspirasi Busana Raya dengan Warna Broken White

March 23, 2023
Panitia SNPMB Himbau Siswa Segera Finalisasi Pendaftaran

Soal UTBK SNPMB Utamakan Penalaran

March 21, 2023
Gaikindo harap GJAW x Lifestyle 2023 tingkatkan penjualan otomotif

Gaikindo harap GJAW x Lifestyle 2023 tingkatkan penjualan otomotif

March 1, 2023
Permenpan RB Akomodasi Usulan ASN tentang Jabatan Fungsional

Jelang Dihapusnya Tenaga Honor, Sejutaan Honorer Terdata di Kementerian dan Lembaga Pemerintahan

March 3, 2023
GJAW 2023 Diharapkan Bisa Dorong Penguatan Ekonomi Indonesia

GJAW 2023 Diharapkan Bisa Dorong Penguatan Ekonomi Indonesia

March 10, 2023
China Temukan Kasus Flu Burung Baru

China Temukan Kasus Flu Burung Baru

March 4, 2023
Dipastikan, Pemungutan Pajak Hotel Sesuai Ketentuan

Dipastikan, Pemungutan Pajak Hotel Sesuai Ketentuan

March 9, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG
  • DLU Buka Rute Pelayaran Surabaya-Lembar-Labuan Bajo-Ende
  • Weird Genius akan Rilis Lagu Ofisial Piala Dunia U-20 2023 ‘Glorious’

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!