Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hanura Oesman Sapta Ancam Pidanakan Kubu Wiranto Cs
    News

    Hanura Oesman Sapta Ancam Pidanakan Kubu Wiranto Cs

    August 5, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hanura Oesman Sapta Ancam Pidanakan Kubu Wiranto Cs

    Sekjen DPP Partai Hanura, Herry Lotung Siregar

    Jakarta, Jurnas.com – DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO), mengancam kubu Wiranto Cs untuk segera mengembalikan semua aset partai yang dikuasainya.

    Ancaman itu disampaikan Sekjen DPP Partai Hanura, Herry Lotung Siregar yang didampingi Kepala Bidang Organisasi Partai Hanura, Benny Rhamdani, saat menggelar konfrensi pers terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Senin (5/8).



    “Dengan putusan MA tersebut, maka kami minta, saudara Wiranto Cs untuk segera mengembalikan semua aset partai,” kata Herry seraya menegaskan jika aset tersebut tidak dikembalikan, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum.

    Senada sengan Herry, Benny Rhamdani juga mendesak kubu Wiranto bersikap kooperatif. “Dengan putusan MA tersebut, maka jelas, semua aset baik itu berupa gedung, mobil dan lainnya, harus segera dikembalikan,” tegasnya.

    Baca juga.. :

    • OSO: Wiranto Penyebab Kekalahan Hanura di Pemilu
    • Bukber Bersama Jokowi, Ketua DPD Harapkan Ramadhan Membawa Berkah
    • Oesman Sapta Ajak Mahasiswa Perangi Hoaks

    Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah memutuskan kubu Oesman Sapta Oedang sebagai pengurus sah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

    Putusan ini terkait gugatan Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding soal Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal.

    Dalam putusan itu, MA menolak permohonan kubu Sudding yang menggugat kepengurusan OSO di Partai Hanura. Hal itu tertuang dalam amar putusan bernomor No. 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.

    Pertama menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang di wakili oleh Daryatmo dan Sudding. Kedua Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tinggkat kasasi sejumlah Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

    Benny Rhamdani memastikan putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat. “Maka tak ada dasar apapun untuk kubu Daryatmo atau pihak-pihak yang bersama mereka mengatasnamakan Partai Hanura dalam kegiatannya,” tandasnya.

    Masih kata Benny, jika pihak tersebut diketahui menggunakan nama Hanura dalam kegiatannya maka dipastikan akan diambil tindakan tegas oleh pengurus Partai Hanura yang sah sesuai dengan putusan MA, yakni Hanura kepengurusan OSO.

    “Tidak ada dasar apapun bagi Saudara Daryatmo CS untuk Menyatakan dan Bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura,” tukasnya.

    “Jika dikemudian hari ditemukan bahwa Daryatmo CS atau siapapun dan pihak manapun dengan sengaja menyatakan, bertindak dan mengatasnamakan Partai Hanura kami akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik Perdata maupun Pidana,” tegasnya.

    TAGS : Partai Hanura Oesman Sapta Kubu Wiranto Putusan MA

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57065/Hanura-Oesman-Sapta-Ancam-Pidanakan-Kubu-Wiranto-Cs/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSejumlah Keluarga di Depok Mengeluh Dua Malam tanpa Listrik
    Next Article Bupati Puncak Papua Beberkan Keberhasilan, Hasto Berkisah PDIP Dream
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.