JawaPos.com – Penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki dampak yang cukup besar bagi lembaga penjamin simpanan (LPS). Mulai dari perubahan visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia (SDM), tata kelola, peraturan, sampai proses bisnis. Mengingat, LPS diberi mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis (PPP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pertemuan dengan LPS. “Kesepakatannya, hanya perusahaan asuransi yang sehat saja yang bisa ikut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta kemarin (7/2).
Namun, dia belum bisa menjelaskan kriteria asuransi sehat. Sebab, masih akan dibahas lebih lanjut.
Yang jelas, sudah ada kesepakatan terkait produk asuransi apa saja yang bisa dijamin polisnya. Selain itu, hanya produk bersifat proteksi yang dijamin. Artinya, produk yang berhubungan dengan investasi tidak termasuk.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menuturkan, sebelumnya LPS telah mempunyai fungsi untuk menjamin simpanan di sektor perbankan. Dengan tambahan tugas melalui UU P2SK sebagai penjamin polis asuransi, perlu aturan tambahan yang detail sebagai bentuk kehati-hatian. Sebab, industri asuransi memiliki karakter yang berbeda dengan industri perbankan.
“Perbankan memiliki tingkat kepastian yang tinggi karena fully regulated. Sedangkan produk asuransi memiliki sifat ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan perbankan,” ucap Anis kepada Jawa Pos Selasa (7/2).
Credit: Source link