JawaPos.com – Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Master Parulian juga divonis membayar denda senilai Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukumnya Juniver Girsan menyatakan, akan meninjau ulang vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, meski sudah divonis ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyatakan, kasus ini sejak awal bukan kesalahan dari para pengusaha melainkan kebijakan pemerintah yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
“Langkah berikutnya kami akan berdiskusi dengan klien kami, karena pertimbangan majelis ini tentu akan kami cermati lagi,” kata Juniver di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Menurut Juniver bukan persoalan kliennya divonis ringan oleh hakim. Sebab, sejak awal dirinya menyatakan kasus kelangkaan minyak goreng akibat kebijakan HET.
“Sebenarnya masalah kelangkaan minyak goreng ini karena kebijakan yang salah dari pemerintah, bukan karena pengusaha melakukan ekspor yang berlebihan,” ucap Juniver.
Menurut Juniver, dakwaan jaksa terlalu bersemangat. Bahkan, hakim juga tidak mempertimbangkan adanya kerugian ekonomi dari kasus ini sebesar Rp 12,3 triliun, hakim hanya menyebut kerugian negara sekitar Rp 2,5 triliun.
“Kerugian perekonomian tidak terbukti sama sekali. Malahan pertinbangan yg sangat menarik, bahwa pengusaha ini telah menyumbang devisa kepada negara yang tidak sedikit karena mengekspor CPO,” ujar Juniver.
Selain Master Parulian Tumanggor, hakim juga memvonis empat terdakwa lainnya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis masing-masing dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis ini terbilang sangat ringan dari tuntutan JPU. Kelima terdakwa itu juga tidak dihukum dengan hukuman uang pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa.
Kelima terdakwa itu hanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link