Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bos Wilmar Salahkan Pemerintah
    News

    Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bos Wilmar Salahkan Pemerintah

    January 4, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bos Wilmar Salahkan Pemerintah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Master Parulian juga divonis membayar denda senilai Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

    Menanggapi hal ini, tim kuasa hukumnya Juniver Girsan menyatakan, akan meninjau ulang vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, meski sudah divonis ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyatakan, kasus ini sejak awal bukan kesalahan dari para pengusaha melainkan kebijakan pemerintah yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

    “Langkah berikutnya kami akan berdiskusi dengan klien kami, karena pertimbangan majelis ini tentu akan kami cermati lagi,” kata Juniver di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

    Menurut Juniver bukan persoalan kliennya divonis ringan oleh hakim. Sebab, sejak awal dirinya menyatakan kasus kelangkaan minyak goreng akibat kebijakan HET.

    “Sebenarnya masalah kelangkaan minyak goreng ini karena kebijakan yang salah dari pemerintah, bukan karena pengusaha melakukan ekspor yang berlebihan,” ucap Juniver.

    Menurut Juniver, dakwaan jaksa terlalu bersemangat. Bahkan, hakim juga tidak mempertimbangkan adanya kerugian ekonomi dari kasus ini sebesar Rp 12,3 triliun, hakim hanya menyebut kerugian negara sekitar Rp 2,5 triliun.

    “Kerugian perekonomian tidak terbukti sama sekali. Malahan pertinbangan yg sangat menarik, bahwa pengusaha ini telah menyumbang devisa kepada negara yang tidak sedikit karena mengekspor CPO,” ujar Juniver.

    Selain Master Parulian Tumanggor, hakim juga memvonis empat terdakwa lainnya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

    Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis masing-masing dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

    Vonis ini terbilang sangat ringan dari tuntutan JPU. Kelima terdakwa itu juga tidak dihukum dengan hukuman uang pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa.

    Kelima terdakwa itu hanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Editor : Eko D. Ryandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBasuki Ngedrum Iringi Tantri Beraksi, Warganet: Menteri Skin Premium
    Next Article Nikita Mirzani Ternyata juga Banding atas Kasus Pencemaran Nama Baik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.