Hanya UMKM dan Penerima Bansos Berhak Beli Motor Listrik Berinsentif

JawaPos.com – Pemerintah memastikan bantuan untuk pembelian motor listrik akan diberikan secara terbatas. Diantaranya, untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta para penerima bantuan sosial (bansos), salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Tentu ini ditujukan untuk UMKM, mereka yang menerima bantuan subsidi upah atau yang lain ataupun penerima subsidi listrik 450 sampai 900 VA. Jadi, ini terbatas kepada mereka yang dapat bantuan pemerintah (bansos),” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pembukaan Gaikindo Jakarta Auto Week di JCC Senayan, Jumat (10/3).

Senada dengan Airlangga, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga memastikan bahwa bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik hanya untuk UMKM. Sebelum menerima bantuan, pemerintah memastikan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Khusus untuk roda dua, ini yang akan menerima manfaat ini adalah basisnya UMKM. Jadi, nanti data dari UMKM akan kami konsolidasikan nanti itu yang akan diverifikasi di lapangan kalau memang mereka terverifikasi mereka adalah anggota UMKM, maka bisa menerima manfaat,” ujarnya saat ditemui di JCC Senayan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia akan menerapkan bantuan pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Nantinya bantuan pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit untuk sepeda motor listrik ini secara keseluruhan ditetapkan kuota sebesar 250.000 unit. Adapun rinciannya sebanyak 200 ribu unit diperuntukkan bagi motor listrik baru sedangkan 50 ribu lainnya diberikan khusus motor konversi dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik.

Dalam hal ini, pemberian insentif hanya ditujukan bagi produsen yang telah mendaftarkan jenis kendaran listrik yang memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Program ini akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023 hingga 30 Desember 2023.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link