Harga Bawang Putih Naik, Pedagang Pertanyakan Efek UU Ciptaker

JawaPos.com – Menjelang masuknya bulan Ramadan 2021 M/1442 H, harga bawang putih dan merah kembali naik. Untuk harga bawang putih mencapai Rp 20 ribu per kilogram.

Tingginya harga bawang putih tersebut sangat disayangkan pedagang. Menurut Ketua Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3) Aminullah, jika bawang merah mengalami kenaikan harga disinyalir dipicu oleh faktor cuaca sampai banjir di beberapa daerah. Hal itu memicu gagal panen.

Berbeda dengan bawang putih. Aminullah berpendapat bahwa seharusnya tidak perlu sampai ikut-ikutan naik. “Tetapi kalau bawang putih ini kan produk impor dengan ritme atau siklus yang sudah terbaca setiap tahun,” kata Aminullah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/3).

Sejatinya bulan puncak permintaan bawang putih itu dapat diprediksi. Kemudian bawang putih rata-rata diimpor dari Tiongkok yang saat ini tidak terdapat masalah.

“Seharusnya bawang putih tidak perlu latah ikut-ikutan naik. Karena tidak ada hambatan alam dan fluktuasi harga internasional,” tegas Aminullah.

Lebih jauh Aminullah menuturkan, FKP3 tengah menyoroti regulasi RIPH dan SPI. Menurutnya itu sumber masalah kenaikan harga. Sejatinya dengan adanya UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, terdapat banyak kemudahan impor atau prosedur bisnis. Apalagi UU Ciptaker dan PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Pertanian tidak mengatur soal importasi produk pangan. Melainkan mengatur sarana hortikultura dan perbenihan.

Baca juga: Stok Bawang Putih Aman, 175 Ribu Ton Impor Belum Direalisasikan

Widyaningsih, salah satu importir bawang putih juga mengeluhkan susahnya proses impor. “Saat ini pengajuan RIPH bawang putih sedang ditutup, alasannya pembatasan dari pihak Kementerian Pertanian,” ungkap Widyaningsih.

Dia menyebut, saat ini yang menjadi kendala dari pihak importir adalah GAP dan wajib tanam yang harus dilakukan sesuai RIPH.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Credit: Source link