Harga Emas Antam Naik Rp 4.000, Jadi Rp 981.000 Per Gram

JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk naik Rp 4.000 menjadi Rp 981.000 per gram, pada Kamis (24/11). Harga jual emas ini terpantau naik dibandingkan harga sebelumnya yang dibanderol Rp 977.000 per gram pada Rabu (23/11).

Mengutip Logam Mulia, kenaikan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 4.000 menjadi Rp 885.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas menguat di atas level kunci USD 1.750 per ons pada hari Kamis, mengkonsolidasikan kenaikan setelah risalah pertemuan kebijakan terbaru Federal Reserve Amerika Serikat (AS) mengisyaratkan kenaikan suku bunga yang lebih lambat.

Spot emas naik 0,3 persen menjadi USD 1.754,08 per ons pada pukul 00.33 GMT, sedangkan emas berjangka AS naik 0,5 persen menjadi USD 1.754,30.

Suku bunga yang lebih rendah cenderung mengangkat daya tarik emas batangan dibandingkan dengan aset berbunga lainnya.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Kamis (24/11) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram Rp 540.500
Harga emas 1 gram Rp 981.000
Harga emas 5 gram Rp 4.680.000
Harga emas 10 gram Rp 9.305,000
Harga emas 25 gram Rp 23.137.000
Harga emas 50 gram Rp 46.195.000
Harga emas 100 gram Rp 92.312.000
Harga emas 250 gram Rp 230.515.000
Harga emas 500 gram Rp 460.820.000
Harga emas 1000 gram Rp 921.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link