JawaPos.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional (RAN) yang diperingati 23 Juli setiap tahunnya.
“Dari jumlah tersebut, 998 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian hukuman dan 30 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/7) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pemberian remisi kepada anak merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak atas masa depan mereka.
Selaras dengan tema Hari Anak Nasional (HAN) 2022, yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, pemberian remisi merupakan upaya negara melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa. Salah satu caranya memproses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama di LPKA.
Ia merinci sebanyak 746 anak menerima remisi selama satu bulan, 128 anak menerima remisi dua bulan, 114 anak menerima remisi tiga bulan, dan 10 anak menerima remisi empat bulan.
Sementara itu, dari 30 anak yang langsung bebas, sebanyak 25 di antaranya menerima remisi satu bulan, dua anak menerima remisi dua bulan, dua anak menerima remisi tiga bulan, dan satu anak menerima remisi empat bulan.
Credit: Source link