Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Dalami Peran Markus Nari di Kasus e-KTP
    News

    KPK Dalami Peran Markus Nari di Kasus e-KTP

    July 13, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Dalami Peran Markus Nari di Kasus e-KTP

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati, Jumat (13/7/2018). Wa Ode diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Markus Nari.

    “Tadi saya diperiksa untuk pak Markus Nari, karena saya kan mantan anggota komisi II,” ucap Wa Ode Nurhayati sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.



    Kepada awak media, Nurhayati mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait peran Markus dalam proyek e-KTP. Meski demikian, Nurhayati mengaku tak tahu lantaran saat awal pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.‎

    “Tapi saya sampaikan bahwa saat saya di Komisi II Pak Markus Nari belum di Komisi II. Jadi saya enggak banyak tahu posisi beliau di Komisi II,” tutur dia.‎

    Baca juga :

    • Eks Wagub Malang Akui jadi Makelar Proyek BTS
    • Eks Wakil Bupati Malang Diduga Terlibat Suap Izin BTS
    • Sektor Pertanian Dianggap Rawan Korupsi

    Dalam pemeriksaan, diakui Nurhayati, dirinya juga menjelaskan secara normatif pembahasan anggaran terkait e-KTP di Banggar. Nurhayati maupun Markus dikatahui juga duduk di Badan Anggaran DPR.

    “Kalau terkait banggar saya normatif, yang saya tahu saya sampaikan,” ujar Nurhayati.

    Nurhayati menyatakan sempat mengikuti pembahasan awal proyek e-KTP. Namun, dia mengklaim tak mengetahui bagi-bagi uang dari proyek tersebut.

    “Enggak tahu karena saya tahun 2011 sudah pindah dari Komisi II,” tandas mantan terpidana kasus suap itu ‎.

    Seperti diketahui, Markus ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP lantaran diduga membantu memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp 1,49 triliun. Saat itu, proyek senilai Rp 5,8 triliun milik Kementerian Dalam Negeri tengah berjalan.‎ Markus diduga menerima imbalan sebesar Rp 4 miliar atas upayanya tersebut

    TAGS : Markus Nari KPK E-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37642/KPK-Dalami-Peran-Markus-Nari-di-Kasus-e-KTP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemerintah Kirim Tim Renovasi Rumah Sprinter Indonesia
    Next Article Mantan Terpidana Wa Ode Nurhayati `Ngotot Nyaleg` Jalur PAN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.