Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Penyerang Novel Baswedan
    News

    Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Penyerang Novel Baswedan

    July 16, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Penyerang Novel Baswedan

    Tersangka penyerang air keras ke Novel Baswedan. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan bakal bacakan vonis terhadap dua orang penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

    Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (29/6), mengatakan majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

    Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

    Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

    Baca juga.. :

    • Bamsoet Ajak Pemuka Agama Jaga Kebhinekaan dan Persatuan Bangsa
    • Paslon Pilkada Usungan PDIP Diinstruksikan Perangi Kemiskinan Akibat Covid-19
    • Ditjen PKH Tingkatkan Mutu Genetik Kerbau

    TAGS : Novel Baswedan hakim sidang vonis

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75486/Hari-Ini-Hakim-Bacakan-Vonis-Penyerang-Novel-Baswedan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKampus UBSI Pontianak Fasilitasi Dosen Dan Mahasiswa Dalam Meningkatkan Kompetensi Diri
    Next Article Herman Herry Apresiasi Respons Cepat Kapolri Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.