Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hasbullah: SKL yang Diterbitkan Syafruddin Sesuai Aturan
    News

    Hasbullah: SKL yang Diterbitkan Syafruddin Sesuai Aturan

    August 1, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hasbullah: SKL yang Diterbitkan Syafruddin Sesuai Aturan

    Syafruddin Arsyad Temenggung

    Jakarta, Jurnas.com – Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Hasbullah menegaskan, Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan Syafruddin terkait BLBI sudah sesuai aturan. Penegasan itu sekaligus menyanggah pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Perbuatan Pak Syafruddin dalam rangka mengeluarkan SKL itu didasari dari peraturan perundangan,” kata Hasbullah, dalam diskusi pubik bertajuk “Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin: Siapa Salah, MA atau KPK?”, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).



    “Secara jelas dalam audit BPK tahun 2006 dikatakan BPK berpendapat bahwa SKL telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang transparan,” tegas Hasbullah.

    Kata Hasbullah, kliennya sudah melakukan tindakan yang bermanfaat bagi negara. Dia menilai kebijakan Syafruddin membuat Indonesia keluar dari krisis.

    Baca juga.. :

    • KPK Hanya Bisa Lakukan Gugatan Perdata Atas Bukti Kerugian Negara BLBI
    • Pakar: Jangan Lecehkan Mahkamah Agung
    • Pernyataan KPK Menghormati Putusan MA Hanya Sandiwara

    “Jadi bayangkan Pak Syafruddin ini telah melakukan tindakan sebagai kepala BPPN telah menyelesaikan dan berhasil meningkatkan dan berhasil mengeluarkan Indonesia dari keadaan krisis menjadi tidak krisis,” katanya.

    KPK mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Namun, KPK menegaskan kasus itu ranah pidana.

    “KPK setuju dengan putusan pengadilan yang mengatakan perbuatan terdakwa terbukti. Tapi KPK berbeda pendapat tentang apakah ini berada pada ranah pidana, perdata atau administrasi negara,” kata Juru Bicara Humas KPK, Febri Diansyah dalam kesempatan yang sama.

    TAGS : Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56847/Hasbullah-SKL-yang-Diterbitkan-Syafruddin-Sesuai-Aturan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHubungan Memanas, China Larang Warganya Kunjungan Pribadi ke Taiwan
    Next Article Rusia Produksi Jet Tempur Siluman Generasi Kelima
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.