Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Hati-hati! Pinjaman Oline Ilegal Cenderung Memaksa Korban
    Ekonomi

    Hati-hati! Pinjaman Oline Ilegal Cenderung Memaksa Korban

    May 21, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hati-hati! Pinjaman Oline Ilegal Cenderung Memaksa Korban 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan, ciri-ciri perusahaan pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal yang paling mencolok adalah sangat agresif dalam menawarkan pinjaman kepada para korbannya melalui pesan singkat.

    “Pinjol ilegal sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS,” kata Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana dalam diskusi virtual, Jumat (21/5).

    Menurutnya, jika masyarakat mendapatkan tawaran pinjaman yang sangat agresif atau bahkan cenderung bersifat memaksa seperti perlu diwaspadai. Sebab, tawaran tersebut kerap kali dilakukan oleh perusahaan pinjol yang tidak resmi.

    Rina mengimbau, jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman kepada perusahaan Fintech ilegal, sebaiknya mencari terlebih dahulu terkait izin operasi perusahaan tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa fintech lending yang memiliki izin resmi dari OJK, melakukan proses penilaian kredit rre nih dahulu kepada calon peminjam (borrower) untuk dinyatakan layak atau tidak dalam mendapatkan pinjaman.

    “Kalau pinjol ilegal mereka tidak terlalu mengandalkan penilaian credit scoring peminjamnya dan langsung asal setujui saja pengajuan pinjaman dari calon peminjam. Hal tersebut dikarenakan pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam,” jelasnya.

    Lebih jauh dia menjelaskan Fintech lending ilegal bahkan telah memiliki data-data pribadi para target korbannya karena berhasil menyedot semua data pribadi dari gadget korban, mulai dari nomor-nomor kontak di daftar kontak telepon sampai dengan foto dan sebagainya di aplikasi galeri serta aplikasi-aplikasi lainnya.

    Nantinya, jika nasabah tersebut melalukan kesalahan atau melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar.

    Sementara, fintech lending legal yang berada di bawah AFPI telah terdaftar dan mendapatkan izin di OJK tidak dapat melakukan hal sejauh itu. Sebab, hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon dan lokasi dari gadget borrower.

    “Di samping itu fintech lending legal juga tidak boleh melakukan pemaksaan dan ancaman kepada para borrower-nya karena melanggar undang-undang,” pungkasnya.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBlesscon Dukung Properti Expo Wujud Kebangkitan Ekonomi Di Kala Pandemi – KRJOGJA
    Next Article Pendapatan Anjlok, Badan Pengelola Pariwisata BUGG Belum Sampai Rumahkan Karyawan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.