JawaPos.com – Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta agar masyarakat menyetop sementara untuk mengonsumsi obat sirop tanpa petunjuk dari tenaga kesehatan. Hal itu untuk mencegah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
“Hindari konsumsi obat sirup tanpa petunjuk dari dokter dan apoteker. Berikan secara tepat dosis, takaran, cara pemberiannya,” ujar Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dokter Ngabila Salama kepada wartawan, Sabtu (11/2)
Untuk itu, Ngabila meminta warga untuk memusnahkan obat sirop yang masih ada di rumah dengan ketentuan untuk obat sirop sudah dibuka selama 35 hari dan untuk sirop kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari.
Sementara untuk obat puyer, katanya, dapat dimusnahkan jika sudah dibuka sejak 35 hari. Adapun cara memusnahkannya, ia meminta agar tak hanya langsung dibuang begitu saja.
“Keluarkan obat dari kemasan aslinya, campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik/wadah tertutup,” jelas Ngabila.
Hal itu menurutnya agar menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya. Setelah itu, masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup atau zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.
“Lepaskan e-tiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien,” jelasnya.
Kalau sudah begitu, Ngabila menggatakan bahwa orang tua dapat membuang kemasan obat setelah dirobek atau digunting. Adapun untuk isi obat sirop ia menyarankan untuk dibuang ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan.
“Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah,” pungkasnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar
Credit: Source link