Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hercules Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya
    News

    Hercules Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya

    January 17, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hercules Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules, sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

    “Memang betul dipanggil, tapi informasi dari teman-teman penyidik tadi yang bersangkutan belum hadir, tentu nanti akan dijadwalkan ulang terkait pemeriksaan yang bersangkutan, termasuk saksi-saksi lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (18/1).

    Rosario De Marshall awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (17/1) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD).

    Hercules diperiksa dalam kapasitas sebagai tenaga ahli Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

    Meski demikian, Ali Fikri belum menyampaikan kapan Hercules akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

    Mengenai pengembangan penanganan kasus tersebut, Ali mengungkapkan penyidik KPK masih dalam proses mengumpulkan alat bukti.

    “Saat ini kami masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk tersangka SD dan GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan,” ujarnya.

    Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

    Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

    Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDewan Pers Keluarkan Aturan Pemberitaan Isu Keberagaman
    Next Article Arah Kebijakan OJK pada 2023 agar Bank Efisien
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.