Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Hindari Mafia Tanah, SHM Masuk Penlok Jalan Tol Diblokir
    Ekonomi

    Hindari Mafia Tanah, SHM Masuk Penlok Jalan Tol Diblokir

    April 11, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hindari Mafia Tanah, SHM Masuk Penlok Jalan Tol Diblokir 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hindari Mafia Tanah, SHM Masuk Penlok Jalan Tol Diblokir 2
    Patok-patok yang menjadi penanda lahan yang dilalui jalan Tol tertanam di perbatasan Tabanan dan Jembrana di Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Kecamatan Pekutatan. (BP/Istimewa)

    NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah obyek tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) yang terlintasi jalur jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sesuai penetapan lokasi (penlok) telah diblokir. Sehingga untuk segala keperluan berkaitan dengan SHM, khususnya pengalihan hak, sementara tidak bisa dilakukan.

    Kondisi ini menjadi pertanyaan warga yang hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait ganti rugi. Seperti salah satunya untuk mencari kredit di perbankan.

    Namun sejatinya, karena itu merupakan tanah hak milik, para pemilik masih mempunyai hak penuh selama belum dialihkan untuk jalan tol. Upaya ini dilakukan untuk menghindari mafia tanah yang meraup keuntungan pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut.

    Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Ngurah Maharta, belum lama ini mengatakan pemblokiran di obyek tanah yang telah masuk penlok ini bukan berarti mengurangi atau menahan hak masyarakat pemilik obyek tanah tersebut. Tetapi memenuhi aturan sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

    Dalam pasal 27 ayat 3, disebutkan setelah penlok pembangunan untuk kepentingan umum, pihak yang berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan. “Jadi berdasarkan itu, ini lebih ke upaya untuk mencegah munculnya mafia tanah yang memanfaatkan pembebasan tanah,” terang Maharta.

    Lalu apakah tidak bisa untuk jaminan pengajuan kredit ke perbankan? Ngurah Maharta mengatakan karena masih hak milik warga, boleh saja.

    Tetapi pemilik wajib mengetahui bahwa obyek tanahnya itu dilintasi pembangunan Jalan Tol. Dan pihak pemberi kredit mau mencairkan kredit.

    Pemberi kredit, nantinya ketika sudah dilakukan ganti rugi terhadap obyek tanah hak milik itu, wajib melakukan pelunasan dan menyerahkan selisih kelebihan ganti rugi kepada pemilik hak. “Yang jelas tidak bisa dijualbelikan atau dialihkan ke pihak lain. Ini untuk menghindari mafia tanah,” katanya.

    Saat ini sudah dilakukan tahap penetapan lokasi, bahkan di salah satu titik sudah dilakukan pembebasan lahan dan pembangunan, yakni di tanah milik provinsi Bali, di Pekutatan. Sedangkan untuk tanah milik warga masih tahap persiapan dengan pemasangan patok, itu pun juga di wilayah timur dari Pekutatan hingga Pengeragoan. (Surya Dharma/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePelaku Penipuan QRIS di Masjid Ditangkap
    Next Article Keindahan Kain Tenun Dan Kerajinan Khas Bali Digemari Masyarakat Jepang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.