JawaPos.com – Pemerintah telah memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru melalui pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendongkrak penjualan mobil yang jatuh sangat dalam akibat pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pajak yang dihilangkan adalah PPnBM. Dimulai dari awal Maret 2021, relaksasi PPnBM diterapkan secara bertahap.
Ia memaparkan, PPnBM nol persen diberikan pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50 persen pada Juni-Agustus, dan PPnBM 25 persen pada September-November 2021.
“Diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” ujarnya seperti dikutip, Jumat (12/2).
Kebijakan PPnBM 0 persen untuk mobil baru ini berlaku untuk kendaraan di bawah 1.500 cc dan memiliki kandungan lokal sampai 70 persen. “Kebijakan ini merupakan stimulus yang diberikan pemerintah dalam rangka memulihkan sektor otomotif sangat terpukul akibat pandemi,” ucapnya.
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1.500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.
“Dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link