JawaPos.com – Di balik keretakan hubungan antara suami dan istri, anak selalu menjadi korban. Hal itu juga yang dialami seorang ibu asal Bekasi, Jawa Barat yang diasingkan dari anak yang dilahirkannya selama 4 bulan setelah perkawinannya dengan sang suami bermasalah.
Video yang memperlihatkan seorang ibu asal Bekasi tidak diperbolehkan memegang anaknya oleh keluarga si suami viral di media sosial.
Pengacara Hotman Paris sempat membagikan video itu di akun Instagram pribadinya.
Dalam video, terlihat upaya ibu kandung berusaha mengambil anaknya tapi tidak diperbolehkan. Si ibu kandung yang terlihat mengenakan kacamata berusaha mengambil anak dari seorang perempuan yang merupakan adik dari suaminya. Sayang, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
“Berbulan-bulan Ibu ini dari Bekasi mencari anaknya yang dibawa suami saat perkawinan sedang bermasalah. Sesudah 4 bulan diketahui anak di Batam, dan ibu ini berangkat ke Batam untuk rebut anak, tapi gagal. Polisi bilang tidak ada bapak culik anak!” tulis Hotman Paris memberi keterangan pada unggahan videonya.
Usaha perebutan anak ini sempat berlangsung alot dan menimbulkan kericuhan di sebuah gedung. Petugas kemanan meminta sang ibu kandung untuk keluar.
Mengomentari hal ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa anak tidak boleh ditutup aksesnya bertemu dengan kedua orang tua dengan alasan apapun. Karena hak anak harus menjadi prioritas utama sekalipun rumah tangga dari kedua orang tuanya bermasalah atau bahkan berakhir di perceraian.
“Sekalipun ayah ibunya terpisah dalam perkawinan, kewajiban kedua belah pihak harus dilakukan. Tidak boleh salah satu menghalang-halangi istri atau suaminya untuk ketemu anaknya,” kata Arist Merdeka Sirait kepada JawaPos.com Sabtu (31/12).
“Tidak ada alasan untuk tidak bisa mempertemukan anaknya sekalipun hubungan perkawinan putus. Kedua orang tua harus diberi akses bertemu anak. Bahkan sekalipun putusan hakim menyatakan hak asuh ada pada salah satu pihak,” imbuhnya.
Arist Merdeka Sirait mengatakan, kewajiban mendasar adalah memberikan perlindungkan kepada anak. Hal itu harus dilakukan oleh kedua orang tua dengan bertemu, memberikan kasih sayang, mendidik, hingga membersarkan bersama.
“Itu kewajiban dari kedua orang tua,” tegas Arist Merdeka Sirait.
Lebih lanjut dia menegaskan, ada ancaman pidana apabila salah satu dari kedua orang tua tidak memberikan akses bertemu dengan anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Credit: Source link