Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hukuman Andi Narogong Diperberat jadi 11 Tahun Penjara
    News

    Hukuman Andi Narogong Diperberat jadi 11 Tahun Penjara

    April 18, 2018No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hukuman Andi Narogong Diperberat jadi 11 Tahun Penjara

    Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong

    Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hukuman Andi diperberat dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

    Demikian termaktub dalam Putusan PT DKI Nomor ‎5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI sebagaimana dikutip  dari laman direktori Mahakamah Agung, Rabu (18/4/2018). Majelis memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.‎

    Putusan PT DKI itu dikeluarkan pada 3 April 2018, dengan para majelis hakim Ketua, Daniel Dalle Pairunan‎, anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto dan Rusydi. Majelis menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP, sebagaimana dakwaan pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar,” demikian bunyi putusan tersebut.

    ‎Dalam putusan majelis PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 Miliar. Uang pengganti ini akan dikurangi 350 ribu dollar Amerika karena sebelumnya Andi telah mengembalikan ke KPK.

    TAGS : e-KTP Setya Novanto Andi Narogong

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32728/Hukuman-Andi-Narogong-Diperberat-jadi-11-Tahun-Penjara–/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRomantis, Cak Imin Dapat "Tanda Cinta" dari Blitar
    Next Article KPK Sesalkan JC Andi Narogong Ditolak Pengadilan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.