Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Idul Fitri Sudah Dekat, KPK Ingatkan Gratifikasi Hari Raya
    News

    Idul Fitri Sudah Dekat, KPK Ingatkan Gratifikasi Hari Raya

    April 10, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Idul Fitri Sudah Dekat, KPK Ingatkan Gratifikasi Hari Raya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Idul Fitri Sudah Dekat, KPK Ingatkan Gratifikasi Hari Raya 2
    Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati di Gedung KPK, Jakarta. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Penyelenggara negara diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait imbauan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, khususnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

    “Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (10/4).

    Ipi menegaskan bahwa permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sejenisnya oleh pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang. Menurut dia, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan. “Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujarnya.

    Dia juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat menerbitkan imbauan secara internal terkait penolakan gratifikasi hari raya tersebut. “Pimpinan asosiasi atau perusahaan atau masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lain,” kata Ipi.

    KPK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mendapati permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. “Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Ipi.

    Informasi mengenai mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, dapat diakses melalui laman resmi KPK atau menghubungi nomor telepon 198.

    Sementara itu, pelaporan dapat disampaikan kepada KPK secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau via surat elektronik ke alamat email [email protected]. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePresiden Ingatkan Kenaikan Jumlah Pemudik Lebaran, Persiapan Harus Matang
    Next Article BMKG Minta Pemudik Aktif Lihat Informasi dan Kondisi Cuaca
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.