JawaPos.comm – Konten video prank KDRT yang sempat dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven saat menghangatnya kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora diketahui dilaporkan oleh 3 pihak. Perkembangan terbaru, dua orang sudah mencabut laporan polisi yang kasusnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Usai Alfian Rachman Hasibuan mencabut laporan beberapa waktu lalu, giliran Sahabat Polisi juga melakukan pencabutan laporan.
“Laporan dari Sahabat Polisi memang sudah dicabut, namun belum ada pemberhentian perkaranya. Kita belum menghentikan kasus kalau belum SP3,” kata AKP Nurma Dewi selaku Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Jumat (20/1).
Dari 2 laporan polisi yang sudah dicabut, sampai saat ini belum ada yang dikeluarkan SP3 karena ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dikeluarkan surat SP3. Namun, Nurma tidak menjelaskan lebih lanjut terkait syarat dimaksud.
“Selama belum ada SP3 kasusnya masih berproses,” aku Nurma lebih lanjut.
Orang yang pertama kali melakukan pencabutan laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah Alfian Rachman Hasibuan. Dia mencabut laporannya terhadap pasangan suami-istri tersebut yang sempat dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 4 Oktober 2022. Proses perdamaian terjadi di bilangan BSD Tangerang Selatan pada Minggu, 25 Desember 2022.
Kemudian yang juga mencabut LP terhadap Baim Wong dan Paula adalah Sahabat Polisi. Laporan pada 3 Oktober 2022 kala itu dibuat dengan diwakili Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella. Baim-Paula dilaporkan dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.
Dengan demikian, yang belum melakukan pencabutan laporan terhadap Baim Wong-Paula kini tinggal satu laporan dengan pelapor bernama Prabowo Febriyanto. Dia melaporkan Baim-Paula pada 6 Oktober 2022 ke Polda Metro Jaya.
Credit: Source link