Thursday, June 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

June 12, 2020
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Eks Menpora, Imam Nahrawi

Jakarta, Jurnas.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Iman Nahrawi dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

Tuntutan itu diutarakan JPU  KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Sidang dilakukan melalui sarana konferensi video. Saat sidang itu, Nahrawi berada di Gedung KPK sedangkan  Worotikan, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di kawasan Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Worotikan juga mewajibkan Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Nahrawi.

Baca juga.. :

  • Lewat Lomba, P4S Artha Tani Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah
  • Hindari Krisis Pangan, KWT Bina Pertani Lampung Tengah Garap Lahan Pekarangan   
  • KB Kookmin Bank Suntik Dana Segar ke Bank Bukopin

Penyerahan uang pengganti itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Worotikan.

Selanjutnya dia meminta pencabutan hak politik Nahrawi pada masa waktu tertentu.

Dalam dakwaan pertama, Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.

ADVERTISEMENT

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun kegiatan 2018.

Pada 2018, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

TAGS : Imam Nahrawi KPK Kasus Korupsi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73677/Imam-Nahrawi-Dituntut-10-Tahun-Penjara-dan-Denda-Rp500-Juta/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

DPR Minta Redaksi RUU Omnibuslaw Ciptaker Soal UMKM Diperbaiki, Kenapa?

Next Post

Menteri Erick Pangkas Direksi Pertamina, Begini Respon PDIP

Related Posts

Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia
News

Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia

June 1, 2023
Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali
News

Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali

May 31, 2023
Kemenkes Amati Pola Subvarian Omicron Terbaru
News

Penyakit Menular lewat Udara Berpeluang Picu Pandemi

May 31, 2023
Next Post

Menteri Erick Pangkas Direksi Pertamina, Begini Respon PDIP

Hore, 16 Taman Ini Sudah Dibuka Kembali Besok

Industri Perikanan Gaza Menurun Akibat Serangan Israel

BRImo Future Garuda, Talenta Muda Didorong Timba Ilmu dari 4 Legenda Sepak Bola Dunia

BRImo Future Garuda, Talenta Muda Didorong Timba Ilmu dari 4 Legenda Sepak Bola Dunia

May 31, 2023
Memerdekakan UMKM, Mempercepat Inklusi | BALIPOST.com

Jumlah AgenBRILink Lampaui Target, Ekosistem Ekonomi Mikro Semakin Nyata

May 29, 2023
Minat Generasi Milenial Berinvestasi Tinggi, Jalankan 5 Tips Ini Buat Meminimalisir Risiko

Minat Generasi Milenial Berinvestasi Tinggi, Jalankan 5 Tips Ini Buat Meminimalisir Risiko

May 28, 2023
Karena Ini, Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Ditunda

Karena Ini, Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Ditunda

May 30, 2023
Kemenkes Laporkan Ratusan Daerah Miliki Peraturan KTR

Kemenkes Laporkan Ratusan Daerah Miliki Peraturan KTR

May 29, 2023
Masuki Usia 28 Tahun, Telkomsel Perkuat Inklusi Ekosistem Digital Berkelanjutan

Masuki Usia 28 Tahun, Telkomsel Perkuat Inklusi Ekosistem Digital Berkelanjutan

May 26, 2023
VinFast tarik 2.781 model VF8 di pasar domestik

VinFast tarik kendaraan listrik VF8 City Edition karena layar mati

May 26, 2023
ASEAN Didesak Hentikan Serangan Junta Militer ke Masyarakat Myanmar

ASEAN Didesak Hentikan Serangan Junta Militer ke Masyarakat Myanmar

May 3, 2023
Penembakan di Serbia, 10 Tewas dan Belasan Orang Luka-luka

Penembakan di Serbia, 10 Tewas dan Belasan Orang Luka-luka

May 5, 2023
Per 1 Juni, PLN akan Ganti Ratusan Ribu Meteran Manual ke Digital

Per 1 Juni, PLN akan Ganti Ratusan Ribu Meteran Manual ke Digital

May 31, 2023

Astratech siap cetak SDM unggul di industri otomotif

May 22, 2023
Syahrul Yasin Limpo Ditunjuk Menperin Ad Interim

Syahrul Yasin Limpo Ditunjuk Menperin Ad Interim

May 5, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kia akan tangguhkan salah satu pabrik untuk siapkan kendaraan listrik
  • Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia
  • 50 tahun Indonesia-Korea Selatan, momentum untuk kendaraan listrik

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!