Imbas Diskon PPnBM, Penerimaan Negara Bisa Susut hingga Rp 2,3 Triliun

JawaPos.com – Mulai bulan depan, pemerintah akan memberlakukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap mobil baru. Kebijakan itu berupa insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Yakni, untuk kategori sedan dan 4×2.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso berharap, kebijakan itu bisa mendongkrak daya beli masyarakat kelas menengah terhadap kendaraan bermotor. Industri otomotif yang sempat terpukul pandemi juga diharapkan membaik. Target pemerintah dengan kebijakan itu adalah local purchase kendaraan bermotor hingga di atas 70 persen.

Kebijakan tersebut, menurut Susi, akan menimbulkan potential loss yang cukup besar. Dia menaksir, pendapatan negara akan susut hingga Rp 2,3 triliun.

“Dengan pengurangan PPnBM potential penurunan revenue-nya barang kali Rp 1 triliun hingga Rp 2,3 triliun,” ujarnya dalam diskusi virtual Selasa (16/2).

Namun, dia yakin ada banyak dampak positif dari kebijakan tersebut. Susi menambahkan, relaksasi PPnBM lebih menyasar masyarakat menengah ke bawah.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : (dee/agf/c13/hep)


Credit: Source link