JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada pejabat negara dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menolak berbagai bentuk gratifikasi, pada momentum Hari Raya Idul Fitri 2022 ini.
Namun di satu sisi, insan lembaga antirasuah lainnya, yakni Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan menerima gratifikasi dari PT Pertamina (Persero), menerima fasilitas meninap di hotel dan menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan edaran KPK dirasa bertentangan dengan kenyataannya, karena harapan dari surat edaran ini dirasa kurang efektif, hanya terkesan formalitas saja.
“Karena secara personel salah satu komisioner KPK saat ini juga melakukan dugaan gratifikasi. Ini bertentangan dengan kenyataannya dan terkesan tidak selaras,” ujar Azmi kepada JawaPos.com, Kamis (21/4).
Menurut Azmi, imbauan KPK yang berisi kata-kata norma itu harus terwujud dalam bentuk berupa kerja, karya, dan kenyataannya. Sehingga insan dalam tubuh KPK sendiri harus clear.
“Semestinya KPK selesaikan dulu dugaan gratifikasi salah satu komisionernya, baru buat edaran yang melarang gratifikasi, karena kalau masih didapati ketidakselarasan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik khususnya ASN,” katanya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link