Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Imigrasi Diminta Optimalkan Pengawasan Izin Tinggal WNA
    News

    Imigrasi Diminta Optimalkan Pengawasan Izin Tinggal WNA

    February 3, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Imigrasi Diminta Optimalkan Pengawasan Izin Tinggal WNA 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Imigrasi Diminta Optimalkan Pengawasan Izin Tinggal WNA 2
    Ketua DPR, Bambang Soesatyo. (BP/ist)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Ditjen Imigrasi Kemenkumham diminta untuk mengoptimalkan pengawasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, khususnya di Papua. Agar tidak terulang lagi kasus pelanggaran izin tinggal.

    Hal tersebut disampaikan ​Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo, merespons terjadinya penyalahgunaan izin tinggal selama delapan tahun di Jayapura yang dilakukan oleh seorang WNA asal China.

    “Meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Papua agar tidak terulang kembali kasus yang sama sehingga ketertiban di bidang imigrasi dapat diterapkan di lapangan,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (3/2).

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Bamsoet juga meminta pemerintah harus berkomitmen untuk memperketat pengawasan orang asing di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan secara detail mengecek dokumen-dokumen sah. Tujuannya, mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan izin tinggal atau pelanggaran lainnya.

    Ditjen Imigrasi juga harus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah setempat, TNI, dan Polri guna meminimalisasi pelanggaran imigrasi yang kerap terjadi di Papua. Kasus WNA asal China yang telah delapan tahun menyalahgunakan izin tinggal di Papua, diminta segera diproses berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Bamsoet mencatat sepanjang tahun 2020 telah terjadi setidaknya 69 kasus pelanggaran izin tinggal di Papua. Pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada WNA yang menyalahi izin tinggal. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBulog Produksi Beras Premium Harga Terjangkau
    Next Article DJP Terbitkan Regulasi Perpanjangan Insentif Pajak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.