Friday, January 27, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

DJP Terbitkan Regulasi Perpanjangan Insentif Pajak

February 3, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
A A
Diberi Bantuan Uang Tunai, Tak Semua KPM BPNT di Bangli Kebagian
4
SHARES
14
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wajib pajak yang menghadapi dampak pandemi Covid-19 diberikan masa perpanjangan insentif hingga 30 Juni 2021. Insentif diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (3/2) memaparkan perpanjangan insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 yang berlaku mulai 1 Februari 2021.

Hestu seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan, insentif yang diberikan sama dengan insentif ditanggung pemerintah sebelumnya dengan adanya penajaman yaitu untuk PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN.

Untuk PPh Pasal 21, insentif diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.

Insentif dalam bentuk pajak yang tidak dipotong ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.

Terkait pajak UMKM, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak.

“Selain itu, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM,” kata Hestu.

Untuk PPh Final Jasa Konstruksi, insentif yang bertujuan untuk mendukung peningkatan penyediaan air ini diberikan kepada Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Untuk PPh Pasal 22 Impor, insentif diberikan kepada Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

Terkait angsuran PPh Pasal 25, insentif pengurangan angsuran sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang diberikan kepada Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

Terakhir, untuk PPN, insentif percepatan restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar diberikan kepada pengusaha berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

Hestu mengatakan Wajib Pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali di tahun pajak 2021.

“Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” katanya.

Sementara itu, pemberi kerja atau Wajib Pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuan sampai dengan 15 Februari 2021.

Di samping itu, pemberi kerja, Wajib Pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 28 Februari 2021. (kmb/Balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share2Tweet1SendSharePin
Previous Post

Imigrasi Diminta Optimalkan Pengawasan Izin Tinggal WNA

Next Post

Kenaikan Anggaran PEN 2021 Untuk Empat Bidang

Related Posts

Pencabutan PPKM Beri Harapan untuk Bangkit
Ekonomi

Pencabutan PPKM Beri Harapan untuk Bangkit

January 27, 2023
Gaet 2 Distributor, SCNP Mulai Pasarkan Alkes NIVA
Ekonomi

Gaet 2 Distributor, SCNP Mulai Pasarkan Alkes NIVA

January 27, 2023
Bandara Bali Utara Masuk Ranperda RTRW
Ekonomi

Bandara Bali Utara Masuk Ranperda RTRW

January 27, 2023
Next Post
Ini, Kata Sri Mulyani Soal Target Pertumbuhan Ekonomi 2021

Kenaikan Anggaran PEN 2021 Untuk Empat Bidang

Pajak-3.jpg

Indeks Persaingan Usaha Indonesia 2020 Menurun – KRJOGJA

Cara Bermain Roulette Cashback 100% Agen Judi Casino Online Superbola Terpercaya

Cara Bermain Roulette Cashback 100% Agen Judi Casino Online Superbola Terpercaya

Indonesia-Arab Saudi Tingkatkan Hubungan Kerja Sama Perdagangan

Indonesia-Arab Saudi Tingkatkan Hubungan Kerja Sama Perdagangan

January 22, 2023
Pastikan Identitas, Polisi Akan Bongkar Makam Istri Wowon dan TKW Siti

2 Orang TKW Rugi Rp 363 Juta Akibat Penggandaan Uang Wowon

January 26, 2023
Sutradara Bicara tentang Adegan Panas Wulan Guritno di ‘Open BO’

Sutradara Bicara tentang Adegan Panas Wulan Guritno di ‘Open BO’

January 26, 2023
Jepang Akan Musnahkan Ribuan Ternak Bebek

Jepang Akan Musnahkan Ribuan Ternak Bebek

January 26, 2023
BILT Vertex Dan Helm Rute ditarik kembali karena masalah keselamatan

BILT Vertex Dan Helm Rute ditarik kembali karena masalah keselamatan

January 24, 2023
Arus Modal Mampet, Rudiantara Prediksi Gerak Startup di 2023 Tak Mudah

Arus Modal Mampet, Rudiantara Prediksi Gerak Startup di 2023 Tak Mudah

January 27, 2023
Cegah Perubahan Iklim dengan Kampanye Green Science

Cegah Perubahan Iklim dengan Kampanye Green Science

December 27, 2022
Polisi Ringkus Penjambret di Lokasi Perayaan Tahun Baru Jakarta

Polisi Ringkus Penjambret di Lokasi Perayaan Tahun Baru Jakarta

December 31, 2022
Tom Hanks Bantah Nepotisme di Film A Man Called Otto

Tom Hanks Bantah Nepotisme di Film A Man Called Otto

January 7, 2023
Kasus COVID-19 Harian Nasional Masih di Tiga Ratusan Orang

Kasus COVID-19 Baru Nasional Capai Empat Ratusan Orang

January 7, 2023
Amankan KTT G20 di Bali, Indonesia Terima Bantuan Robot dari China

Jika Bersatu, Survei Sebut Pasangan Ini akan Unggul di Pilpres

January 4, 2023
Ndarboy Genk Bintangi ‘Cidro Asmoro’, Ceritanya Mirip Kisah Hidupnya

Ndarboy Genk Bintangi ‘Cidro Asmoro’, Ceritanya Mirip Kisah Hidupnya

January 21, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN
  • Divonis 15 Bulan Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian, Teddy Banding
  • Ancol sediakan sewa motor listrik sebanyak 60 unit

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!