Imigrasi Kemenkumham Kenalkan Aplikasi M-Paspor

by

in

JawaPos.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengenalkan aplikasi M-Paspor guna mempermudah layanan publik terkait keimigrasian.

“Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (30/12).

Dengan adanya aplikasi tersebut, maka para pemohon pengajuan paspor tidak perlu menunggu lama petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. “Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka,” ujar dia.

Fitur-fitur tersebut meliputi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) awal, “reschedule” jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi nomor induk kependudukan (NIK), dan integrasi dokumen perjalanan.

Ia mengatakan pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada “play store” di melalui telepon pintar. Selanjutnya, pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia secara daring melalui marketplace. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan secara luar jaringan (luring) di bank, kantor pos, dan Indomaret. “Perlu diingat, batas waktu pembayaran dua jam setelah dokumen diunggah,” ujarnya.

Editor : Dinarsa Kurniawan


Credit: Source link