Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Imigrasi Turunkan Syarat Golden Visa Bagi Investor Asing di IKN
    News

    Imigrasi Turunkan Syarat Golden Visa Bagi Investor Asing di IKN

    February 2, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Imigrasi Turunkan Syarat Golden Visa Bagi Investor Asing di IKN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Imigrasi Turunkan Syarat Golden Visa Bagi Investor Asing di IKN 2
    Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST. com – Persyaratan golden visa bagi investor, khususnya perusahaan asing, yang hendak menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai diturunkan. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim.

    “Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal 25 juta dolar AS menjadi minimal 5 juta dolar AS untuk masa tinggal selama 5 tahun. Untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari 50 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS,” kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (2/2).

    Selain itu, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

    Dirjen Imigrasi menjelaskan bahwa pengajuan visa berindeks E28F itu dilakukan secara daring melalui laman web evisa.imigrasi.go.id.

    Adapun dokumen persyaratan yang dilampirkan, yaitu paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pasfoto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit 5.000.000 dolar AS (untuk masa tinggal 5 tahun) atau paling sedikit 10.000.000 dolar AS (untuk masa tinggal 10 tahun).

    Pada bulan Januari 2024, kata Silmy, tercatat 62 golden visa telah diterbitkan.

    Menurut dia, kemudahan golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

    Lebih lanjut Dirjen Imigrasi berharap kebijakan tersebut dapat menggenjot jumlah investasi masuk ke IKN.

    “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” kata Silmy.

    Kebijakan golden visa diluncurkan oleh Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2023.

    Layanan visa jenis ini memungkinkan warga negara asing (WNA) menetap di Indonesia selama 5—10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePeluncuran New Honda Stylo 160
    Next Article Jokowi Tanggapi Isu Kabinet Tidak Nyaman
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.