Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Indonesia Tambahkan Negara Ini dalam Daftar Larangan Masuk Cegah Omicron
    News

    Indonesia Tambahkan Negara Ini dalam Daftar Larangan Masuk Cegah Omicron

    January 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Indonesia Tambahkan Negara Ini dalam Daftar Larangan Masuk Cegah Omicron 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Indonesia Tambahkan Negara Ini dalam Daftar Larangan Masuk Cegah Omicron 2
    Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Indonesia menambah satu negara dalam daftar larangan masuk sementara untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona penyebab COVID-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron. Dengan tambahan ini, total ada 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara ini.

    Dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022, dikutip dari Kantor Berita Antara, negara terbaru yang dimasukkan dalam daftar larangan masuk adalah Prancis.

    Sebelumnya, Indonesia sudah memasukkan 13 negara dalam daftar dan mengeluarkan satu wilayah. Wilayah yang dikeluarkan dari daftar itu adalah Hong Kong.

    Sedangkan, 13 negara yang masuk daftar adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Inggris, Denmark, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

    Menurut surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang masuk daftar itu. Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

    WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi COVID-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

    Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

    Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7X24 jam. Namun warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10X24 jam. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJangan Anggap Remeh Omicron, Laporan Kematian Mulai Muncul di Dunia
    Next Article Hyundai percepat elektrifikasi, luncurkan EV baru pada 2022
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.