Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Ini Alasan Ilmiah KKP Larang Lalu Lintas BBL Ukuran di Bawah 5 Gram
    Ekonomi

    Ini Alasan Ilmiah KKP Larang Lalu Lintas BBL Ukuran di Bawah 5 Gram

    August 4, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ini Alasan Ilmiah KKP Larang Lalu Lintas BBL Ukuran di Bawah 5 Gram 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggenjot tumbuhnya budidaya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

    Dalam Permen KP tersebut disebutkan bahwa usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam 2 segmen, meliputi Pendederan dan Pembesaran. Segmentasi tersebut terbagi lagi dalam 4 kategori, yakni Pendederan I, Pendederan II, Pembesaran I, dan Pembesaran II.

    Pendederan I berarti proses budi daya dimulai dari BBL/benur hingga ukuran 5 gram. Kemudian Pendederan II budidaya BBL ukuran di atas 5 gram sampai dengan 30 gram. Sedangkan Pembesaran I di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan Pembesaran II di atas 150 gram.

    Ini Alasan Ilmiah KKP Larang Lalu Lintas BBL Ukuran di Bawah 5 Gram 2
    Benih bening lobster (BBL). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggenjot tumbuhnya budidaya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri. (Istimewa)

    Sesuai Permen KP 17/2021, khusus untuk budidaya segmentasi Pendederan I harus dilakukan di lokasi penangkapan. Sebab BBL ukuran di bawah 5 gram tidak boleh dilalulintaskan ke luar daerah penangkapan selain untuk kepentingan riset pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan di wilayah Negara Republik Indonesia.

    Profesor Riset BRSDM KKP, Profesor Ketut Sugama, mengatakan keputusan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha melainkan untuk menjamin kegiatan budidaya BBL berjalan lebih optimal. Sebab berdasarkan hasil kajian, potensi hidup BBL ukuran di bawah 5 gram di luar daerah tangkapan masih sangat rendah.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBangkitkan UMKM, BRI Gelar “Lokal Keren Jatim”
    Next Article Pemulihan Ekonomi Tertunda, Sri Mulyani: Kita Dijeda Varian Delta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.