Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ini Analisis Lawyer Muda Bilal Rehman Soal Vonis Aset First Travel
    News

    Ini Analisis Lawyer Muda Bilal Rehman Soal Vonis Aset First Travel

    November 26, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ini Analisis Lawyer Muda Bilal Rehman Soal Vonis Aset First Travel

    Pengacara Bilal Rehman Fachrudin di kantornya. (Foto :Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Masih soal vonis Majelis Hakim MA yang memutuskan aset First Travel dikembalikan ke negara, pengacara yang juga pemiliki brand BAFAR dan juga bintang film Bilal Rehman Fachrudin memiliki pandangan sendiri.

    Saat berbincang di kantornya Law firm Bilal Rehman Fachrudin & Associates di kemayoran Jakarta Pusat, ia mempertanyakan dimana letak kesalahan keputusan Hakim atas kasus First Travel dalam sistem hukum di Indonesia? Ia mengatakan, hakim memutuskan perkara tersebut mengacu kepada Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP, yang mengatakan barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

    “Ya pastinya dalam perkara ini secara aturan sudah benar, tetapi secara keadilan sangat miris karena uang tersebut bukan aset negara yang dirugikan. Tetapi masyarakatlah yang merugi akibat tertipu oleh perusahaan terdakwa,” tegas Bilal Rehman, kemarin.  

    Ini Analisis Lawyer Muda Bilal Rehman Soal Vonis Aset First Travel

    Dia menambahkan, titik lemah putusan tersebut ada pada sistem hukum negara kita. Karena, negara Indonesia menganut seystem hukum Civil Law (Eropa Kontinental). Yaitu sistem hukum yang berlaku di negara-negara bekas daerah jajahan Belanda. Oleh karenanya, Indonesia berdasar asas konkordansi berlakulah Civil Law.

    Baca juga.. :

    • Tommy Kurniawan Desak Aset First Travel Diberikan ke Korban Penipuan
    • Rampas Aset First Travel Ke Negara, DPR Pertanyakan Pertimbangan Hakim
    • Hanura Oesman Sapta Ancam Pidanakan Kubu Wiranto Cs

    Di dalam sistem ini terdapat tiga ciri khas sistem hukum, yaitu hukum itu adalah yang dikofikasikan, hakim tidak terikat sistem preseden (doktrin stare decicis), dan hakim berpengaruh besar mengarahkan dan memutuskan perkara (inkuisitorial).  Dalam sistem inilah, imbuh dia,  hakim terikat  undang-undang dalam memutuskan perkara yang ditanganinya. Hal ini berarti  kepastian hukum hanya berupa bentuk dan sifatnya tertulis.

    Kedudukan hakim sangatlah sentral, karena hakim memeriksa langsung materi kasus yang ditangani, menentukan bersalah dan tidaknya terdakwa atau pihak yang sedang berperkara, sekaligus menerapakan hukumannya.

    Ini Analisis Lawyer Muda Bilal Rehman Soal Vonis Aset First Travel

    “Untuk itu, maka tidak dikenal juri di dalam sistem ini,” tegas Bilal.

    Perkara First Travel, menurut dia, putusan Hakim di Mahkamah Agung diputus berdasarkan aturan Undang-Undang. Jika dicermati Hakimnya seperti sangat berhati-hati tidak mau membuat terobosan, “Ya mungkin takut menjadi preseden buruk untuk perkara-perkara lain,” paparnya.

    “Saya pribadi sebagai seorang praktisi hukum sangat sedih atas putusan tersebut, walau putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang aset First Travel tidak menyalahi, baik secara aturan maupun etik. Tetapi fungsi hukum dan pengadilan adalah Keadilan itu sendiri. Sudah pasti korban yang dirugikan dalam tersebut, ” sambungnya.

    Oleh karena itu sebaiknya dan seadilnya Hakim dalam memutus perkara aset First Travel, menurut Bilal Rehman, negara harus membuat Komisi Ganti Rugi, untuk mengurus aset aset First Travel agar kembali ke para jamaah yang sudah membayar dan tertipu.


    TAGS : Bilal Rehman First Travel Putusan MA

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62966/Ini-Analisis-Lawyer-Muda-Bilal-Rehman-Soal-Vonis-Aset-First-Travel/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTingkatkan Produk Ekspor UKM, Kemenkop Sinergi dengan Bea Cukai
    Next Article Komite I DPD RI Nilai Masih Banyak Persoalan Dalam Pelaksanaan UU Desa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.