Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komite I DPD RI Nilai Masih Banyak Persoalan Dalam Pelaksanaan UU Desa
    News

    Komite I DPD RI Nilai Masih Banyak Persoalan Dalam Pelaksanaan UU Desa

    November 26, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komite I DPD RI Nilai Masih Banyak Persoalan Dalam Pelaksanaan UU Desa

    Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT)

    Jakarta, Jurnas.com – Komite I DPD RI melihat pelaksanaa UU Desa masih jauh dari semangat UU Desa itu sendiri lantaran banyaknya regulasi di bawah UU yang bertentangan dengan aturan diatasnya.

    Hal tersebut tertuang dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia tentang Evaluasi Pelaksanaan UU Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11).

    Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik saat memimpin rapat menyebutkan bahwa Dalam catatan dan temuan DPD RI di lapangan, hal-hal tersebut di atas cukup menimbulkan persoalan signifikan.

    DPD RI yang merupakan representasi daerah juga berkepentingan untuk melaksanakan evaluasi isu-isu strategis terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari UU Desa itu sendiri.

    “Komite I meminta Kemendes PDTT untuk memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, diantaranya: Kedaulatan Desa dan Desa Adat, Formulasi Dana Desa, Evaluasi terhadap tahapan penyaluran dan penyerapan Dana Desa agar penggunaannya sesuai kebutuhan Desa tanpa menghilangkan Otonomi Desa, Kapasitas perangkat desa khususnya dalam hal tata kelola pembangunan Desa, Legal standing peran BUMDESA sebagai penguatan ekonomi Desa, Mendorong perwujudan kolaborasi antardesa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi di kawasan perdesaan, Evaluasi pendamping Desa,” harap Abdul Kholik.

    Baca juga.. :

    • DPD RI Terima Dokumen RUU Provinsi Bali
    • Bangun Daerah, Komite II DPD RI Jalin Kemitraan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
    • Resmikan Pabrik Cerutu, LaNyalla Minta Daerah Kompak Tingkatkan Kemudahan Berusaha

    Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar sepakat untuk bekerjasama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia dengan melibatkan DPD RI, dalam pembangunan, pemberdayaan, dan pemanfaatan Dana Desa disetiap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh Kemendes PDTT.

    “Kami sepakat dengan Komite I DPD RI untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan, dan kemasyarakatan Desa khususnya dalam menetapkan Desa-Desa prioritas Pembangunan agar terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian Desa,” ungkap Menteri Desa tersebuta.

    Desa merupakan suatu institusi otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri. Desa harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraan yang disebut Otonomi Desa. Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah.

    “Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan,” lanjut Abdul Kholik.

    Dalam rapat kerja tersebut, Komite I DPD RI menyampaikan apresiasi atas penjelasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tentang Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Selain itu, Komite I mendorong Kemendes PDTT untuk melaksanakan program-program Desa sesuai dengan sasaran strategis agar tercapainya target kinerja 2020-2024.

    TAGS : Warta DPD RI Komite I DPD

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62971/Komite-I-DPD-RI-Nilai-Masih-Banyak-Persoalan-Dalam-Pelaksanaan-UU-Desa/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Analisis Lawyer Muda Bilal Rehman Soal Vonis Aset First Travel
    Next Article Bangun Daerah, Komite II DPD RI Jalin Kemitraan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.