Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ini Kata Kemenag soal Fatwa MUI terkait Salat Jumat
    News

    Ini Kata Kemenag soal Fatwa MUI terkait Salat Jumat

    March 18, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ini Kata Kemenag soal Fatwa MUI terkait Salat Jumat

    Majelis Ulama Indonesia (MUI)

    Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Agama (Kemenang) belum terbitkan instruksi larangan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama merebaknya virus Corona (Covid-19).

    Pernyataan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin merespon Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020

    “Kementerian Agama belum ada (instruksi) secara resmi untuk tidak beribadah atau salat jumat di masjid misalnya. Itu MUI yang baru mengeluarkan (fatwa),” kata Kamaruddin, Rabu (18/3/2020).

    Meski demikian, Kamaruddin menghormati langkah MUI yang mengeluarkan fatwa bagi umat Islam untuk tak beribadah Salat Jumat di masjid di tengah mewabahnya corona di Indonesia.

    Kamaruddin mengatakan fatwa itu sangat realistis dan sudah jadi pertimbangan matang bagi MUI demi kemaslahatan umat lebih luas.

    Baca juga.. :

    • Microsoft Rilis Website Pantau Lacak Infeksi Corona di Seluruh Dunia
    • Melirik Cara Prancis Atasi Penyebaran Virus Corona
    • Begini Langkah Mesir Cegah Dampak Ekonomi Virus Corona

    “MUI itu pertimbangannya kemaslahatan, dan saya kira sangat realistisl. Jadi pertimbangan kemaslahatan dan kesehatan umat harus diutamakan,” kata dia.

    Di sisi lain, Amin menyatakan Menteri Agama Fachrul Razi sudah mengeluarkan instruksi terkait ibadah di masjid bagi umat Islam di tengah merebaknya wabah corona.

    Menteri Agama menurutnya sudah mengimbau agar umat beragama untuk menjaga kebersihan di rumah ibadah. Selain itu, Menag juga berpesan agar mereka saling menjaga kesehatan diri saat berada di rumah ibadah.

    Salah satu upaya yang bisa dilakukan umat Islam adalah menghindari kontak atau sentuhan langsung. Umat juga diimbau tidak terlalu lama berkumpul di rumah ibadah.

    TAGS : Majelis Ulama Indonesia Koronavirus Kementerian Agama

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69117/Ini-Kata-Kemenag-soal-Fatwa-MUI-terkait-Salat-Jumat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTidak Perlu Perpres untuk Social Distancing
    Next Article Tabligh Akbar Malaysia Mengulang Kasus Gereja Shincheonji
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.