Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ini Kata Kemenag soal Fatwa MUI terkait Salat Jumat
    News

    Ini Kata Kemenag soal Fatwa MUI terkait Salat Jumat

    March 18, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ini Kata Kemenag soal Fatwa MUI terkait Salat Jumat

    Majelis Ulama Indonesia (MUI)

    Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Agama (Kemenang) belum terbitkan instruksi larangan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama merebaknya virus Corona (Covid-19).

    Pernyataan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin merespon Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020

    “Kementerian Agama belum ada (instruksi) secara resmi untuk tidak beribadah atau salat jumat di masjid misalnya. Itu MUI yang baru mengeluarkan (fatwa),” kata Kamaruddin, Rabu (18/3/2020).

    Meski demikian, Kamaruddin menghormati langkah MUI yang mengeluarkan fatwa bagi umat Islam untuk tak beribadah Salat Jumat di masjid di tengah mewabahnya corona di Indonesia.

    Kamaruddin mengatakan fatwa itu sangat realistis dan sudah jadi pertimbangan matang bagi MUI demi kemaslahatan umat lebih luas.

    Baca juga.. :

    • Microsoft Rilis Website Pantau Lacak Infeksi Corona di Seluruh Dunia
    • Melirik Cara Prancis Atasi Penyebaran Virus Corona
    • Begini Langkah Mesir Cegah Dampak Ekonomi Virus Corona

    “MUI itu pertimbangannya kemaslahatan, dan saya kira sangat realistisl. Jadi pertimbangan kemaslahatan dan kesehatan umat harus diutamakan,” kata dia.

    Di sisi lain, Amin menyatakan Menteri Agama Fachrul Razi sudah mengeluarkan instruksi terkait ibadah di masjid bagi umat Islam di tengah merebaknya wabah corona.

    Menteri Agama menurutnya sudah mengimbau agar umat beragama untuk menjaga kebersihan di rumah ibadah. Selain itu, Menag juga berpesan agar mereka saling menjaga kesehatan diri saat berada di rumah ibadah.

    Salah satu upaya yang bisa dilakukan umat Islam adalah menghindari kontak atau sentuhan langsung. Umat juga diimbau tidak terlalu lama berkumpul di rumah ibadah.

    TAGS : Majelis Ulama Indonesia Koronavirus Kementerian Agama

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69117/Ini-Kata-Kemenag-soal-Fatwa-MUI-terkait-Salat-Jumat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTidak Perlu Perpres untuk Social Distancing
    Next Article Tabligh Akbar Malaysia Mengulang Kasus Gereja Shincheonji
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.