Ketua Umum DPP INSA Johnson W Sutjipto
Jakarta, Jurnas.com — Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengimbau anggotanya untuk tidak merealisasikan impor kapal tunda di bawah 4.000 Horse Power (HP) baik dalam keadaan tidak baru maupun baru hingga ada kepastian dalam harmonisasi perhitungan usia kapal berdasarkan delivery.
Imbauan ini menyusul adanya perbedaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru dengan peraturan kementerian lainnya.
Sebagaimana dirilis buletin Informasi INSA edisi Juli 2019, Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengaku telah meminta agar pemerintah melakukan harmonisasi atas perhitungan usia kapal dimulai mengingat ada perbedaan antara Permendag No.118 tahun 2018 dengan peraturan kementerian lainnya.
“Saat ini sebagian besar anggota INSA belum mengetahui jika Pemerintah melarang impor kapal tunda di bawah 4.000 HP dalam keadaan tidak baru sehingga pelaksanaan impor kapal tunda tersebut wajib dalam keadaan baru,” kata Johnson.
Saat ini, Permendag tersebut menghitung usia kapal sejak keel laying. Sedangkan Peraturan DJPL No.103/1/3/DJPL-2017), Ketentuan SOLAS (Safety Of Life At Sea) dan IMO (International Maritime Organization) menghitung usia kapal sejak delivery. Bahkan Peraturan IACS (International Association of Classification Societies) No.11 tentang IACS Procedure for Assigning Date of Build, perhitungan usia kapal dilakukan sejak kapal delivery dari galangan kepada pemesan (owner).
Johnson menilai pelaksanaan impor kapal tunda dalam keadaan baru dengan batasan perhitungan usia kapal sejak keel laying sangat tidak mungkin dilaksanakan karena adanya tenggang waktu pembangunan kapal dari keel laying hingga proses delivery yang memakan waktu antara 1 tahun sampai 2 tahun bahkan lebih.
“Pada akhirnya, impor kapal tunda dalam keadaan baru tidak bisa terlaksana selama usia kapal dihitung sejak keel laying,” katanya.
Pihaknya telah menerima keluhan dari anggotanya atas masalah ini. Sebagian mereka telah melakukan proses pembelian seperti pembayaran down payment (DP).
Johnson menjelaskan sangat penting bagi Pemerintah untuk membuat kesepahaman antar instansi tentang perhitungan usia kapal dengan cara merevisi Permendag No.118 tahun 2018 untuk disesuaikan dengan Peraturan lainnya di dalam negeri maupun aturan internasional.
Meskipun demikian, INSA menyampaikan terima kasih kepada Kemendag yang telah merevisi lampiran Permendag No.118 tahun 2018 dengan memasukkan pos tarif 8901.20.50, 8901.20.70, 8901.20.80, 8901.90.34, dan 8901.90.35 setelah sempat dikeluarkan. INSA juga dapat memahami pembatasan usia kapal yang boleh diimpor yakni 20 tahun.
Biaya Survey
Permendag No.118 tahun 2018 mewajibkan survey atas kapal yang akan diimpor oleh lembaga yang ditunjuk sebagaimana diatur pada pasal 17 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1.
Dengan adanya kewajiban survey tersebut, anggota INSA harus mengalokasikan biaya tambahan sebesar Rp125 juta per survey per kapal.
Kerugian lainnya adalah waktu hingga proses survey selesai yakni waktu pelaksanaan suvey selama 3 hari kerja dan pembuatan laporan survey selama 2 hari kerja.
Survey atas kapal yang akan diimpor tidak diperlukan lagi karena setiap kapal yang akan diimpor telah melalui proses survey oleh Flag State dan/atau Badan Klasifikasi. Selain itu, pada saat proses pergantian bendera, Flag State dan/atau Badan Klasifikasi akan melakukan survey sebelum dokumen ganti bendera diterbitkan.
“Dalam revisi ini, Pemerintah kami harap menghapus pasal 17 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1,” katanya.
TAGS : INSA kapal tunda Permendag No. 118 Tahun 2018
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57148/INSA-Imbau-Anggotanya-Tak-Impor-Kapal-Tunda-di-Bawah-4000-HP/