Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»INSA Imbau Anggotanya Tak Impor Kapal Tunda di Bawah 4.000 HP
    News

    INSA Imbau Anggotanya Tak Impor Kapal Tunda di Bawah 4.000 HP

    August 6, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    INSA Imbau Anggotanya Tak Impor Kapal Tunda di Bawah 4.000 HP

    Ketua Umum DPP INSA Johnson W Sutjipto

    Jakarta, Jurnas.com — Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengimbau anggotanya untuk tidak merealisasikan impor kapal tunda di bawah 4.000 Horse Power (HP) baik dalam keadaan tidak baru maupun baru hingga ada kepastian dalam harmonisasi perhitungan usia kapal berdasarkan delivery.

    Imbauan ini menyusul adanya perbedaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru dengan peraturan kementerian lainnya.



    Sebagaimana dirilis buletin Informasi INSA edisi Juli 2019, Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengaku telah meminta agar pemerintah melakukan harmonisasi atas perhitungan usia kapal dimulai mengingat ada perbedaan antara Permendag No.118 tahun 2018 dengan peraturan kementerian lainnya.

    “Saat ini sebagian besar anggota INSA belum mengetahui jika Pemerintah melarang impor kapal tunda di bawah 4.000 HP dalam keadaan tidak baru sehingga pelaksanaan impor kapal tunda tersebut wajib dalam keadaan baru,” kata Johnson.

    Baca juga.. :

    • INSA Dukung Pemasangan dan Mengaktifkan AIS di Kapal
    • Deklarasi Forum Wartawan Jakarta Dimeriahkan Atraksi Seniman Sandal Jepit
    • Crane Ambruk, Operasional TPKS Semarang Sempat Terhenti 3 Jam

    Saat ini, Permendag tersebut menghitung usia kapal sejak keel laying. Sedangkan Peraturan DJPL No.103/1/3/DJPL-2017), Ketentuan SOLAS (Safety Of Life At Sea) dan IMO (International Maritime Organization) menghitung usia kapal sejak delivery. Bahkan Peraturan IACS (International Association of Classification Societies) No.11 tentang IACS Procedure for Assigning Date of Build, perhitungan usia kapal dilakukan sejak kapal delivery dari galangan kepada pemesan (owner).

    Johnson menilai pelaksanaan impor kapal tunda dalam keadaan baru dengan batasan perhitungan usia kapal sejak keel laying sangat tidak mungkin dilaksanakan karena adanya tenggang waktu pembangunan kapal dari keel laying hingga proses delivery yang memakan waktu antara 1 tahun sampai 2 tahun bahkan lebih.

    “Pada akhirnya, impor kapal tunda dalam keadaan baru tidak bisa terlaksana selama usia kapal dihitung sejak keel laying,” katanya.

    Pihaknya telah menerima keluhan dari anggotanya atas masalah ini. Sebagian mereka telah melakukan proses pembelian seperti pembayaran down payment (DP).

    Johnson menjelaskan sangat penting bagi Pemerintah untuk membuat kesepahaman antar instansi tentang perhitungan usia kapal dengan cara merevisi Permendag No.118 tahun 2018 untuk disesuaikan dengan Peraturan lainnya di dalam negeri maupun aturan internasional.

    Meskipun demikian, INSA menyampaikan terima kasih kepada Kemendag yang telah merevisi lampiran Permendag No.118 tahun 2018 dengan memasukkan pos tarif 8901.20.50, 8901.20.70, 8901.20.80, 8901.90.34, dan 8901.90.35 setelah sempat dikeluarkan. INSA juga dapat memahami pembatasan usia kapal yang boleh diimpor yakni 20 tahun.

    Biaya Survey
    Permendag No.118 tahun 2018 mewajibkan survey atas kapal yang akan diimpor oleh lembaga yang ditunjuk sebagaimana diatur pada pasal 17 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1.

    Dengan adanya kewajiban survey tersebut, anggota INSA harus mengalokasikan biaya tambahan sebesar Rp125 juta per survey per kapal.

    Kerugian lainnya adalah waktu hingga proses survey selesai yakni waktu pelaksanaan suvey selama 3 hari kerja dan pembuatan laporan survey selama 2 hari kerja.

    Survey atas kapal yang akan diimpor tidak diperlukan lagi karena setiap kapal yang akan diimpor telah melalui proses survey oleh Flag State dan/atau Badan Klasifikasi. Selain itu, pada saat proses pergantian bendera, Flag State dan/atau Badan Klasifikasi akan melakukan survey sebelum dokumen ganti bendera diterbitkan.

    “Dalam revisi ini, Pemerintah kami harap menghapus pasal 17 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1,” katanya.

    TAGS : INSA kapal tunda Permendag No. 118 Tahun 2018

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57148/INSA-Imbau-Anggotanya-Tak-Impor-Kapal-Tunda-di-Bawah-4000-HP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleVictor Aritonang Dapat Dukungan Sandiaga Uno Untuk KADIN DKI
    Next Article Jerman Kutuk Uji Coba Rudal Korut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.