JawaPos.com – Atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi mendapat apresiasi. Sepanjang laporan penggunaan anggaran didasarkan pada kegiatan riil, maka tidak masalah.
“Saya setuju pendapat Presiden mengenai kinerja BPK sebagai lembaga audit kinerja kementerian/lembaga. Bukan hanya BPK, tetapi masih ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Satuan Pengawasan Internal (SPI),” ujar Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita dalam keterangannya, Minggu (22/8).
Menurut dia, sepanjang masa pandemi Covid-19, relaksasi cara dan penilaian hasil audit juga harus disesuaikan dengan pendekatan kedaruratan. Relaksasi dalam hal audit dan penilaian disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Pada pasal 27 dari UU 2/2020 juga dinyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, belanja negara, bidang keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional.
“Ini merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi mengatakan, peran BPK di tengah penanganan pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan. Namun, cara kerja badan tersebut tentu harus disesuaikan akibat kondisi saat ini. “Di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari pandemi, peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian,” ucap jokowi.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link