Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus di Mako Brimob
    News

    Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus di Mako Brimob

    August 8, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus di Mako Brimob 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus di Mako Brimob 2
    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dilakukan pemeriksaan oleh Tim Khusus (Timsus) kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, di Mako Brimob, Depok, Jabar. “Semua timsus hadir dipimpin oleh Wakapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (8/8).

    Dia menjelaskan, Timsus tetap fokus bekerja dan mendalami para saksi, dimana pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob Polri. “Pendalaman sangat penting, yang hasil akhirnya akan disampaikan oleh timsus, bagaimana perkembangan terakhir terkait masalah kasus ini,” ujarnya.

    Dedi meminta semua pihak dapat bersabar, karena timsus bekerja maraton, dengan prinsip kerja kehati-hatian, ketelitian, serta pembuktian ilmiah menjadi SOP dalam kasus itu. “Pembuktian timsus akan diuji di sidang pengadilan,” ucapnya.

    Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

    Mantan Kadiv Propam diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

    Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

    Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerubahan Iklim Ancam Ketahanan Pangan Indonesia
    Next Article SAIC-GM-Wuling catat rekor penjualan kendaraan energi baru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.