Irjen Sambo Harus Dipidana dalam kasus Obstruction Justice

Irjen Sambo Harus Dipidana dalam kasus Obstruction Justice

JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Polri untuk sebatas memecat Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dalam pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut, juga sudah terbukti melakukan pelanggaran etik dan profesi berupa obstruction of justice, yang mengharuskannya mendapatkan penghukuman pidana.

“Bukan cuma melakukan obstruction of justice, atau penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J. aksi Irjen Sambo merupakan perbuatan abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Taufan di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (29/8).


Credit: Source link

Related Articles