Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Isu Pengembalian Pengawasan Bank ke BI, KADIN dan HIPMI Soroti Kinerja OJK
    News

    Isu Pengembalian Pengawasan Bank ke BI, KADIN dan HIPMI Soroti Kinerja OJK

    July 6, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Isu Pengembalian Pengawasan Bank ke BI, KADIN dan HIPMI Soroti Kinerja OJK

    Wakil Ketua Umum KADIN, Suryani Motik

    Jakarta, Jurnas.com – Kondisi perekonomian negara imbas pandemi Covid-19 cukup memprihatinkan. Ketidakpuasan terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama mengatasi dampak pandemi Covid-19 menjadi sorotan.

    Bahkan, Presiden Jokowi mulai mempertimbangkan untuk mengeluarkan dekrit darurat dalam mengembalikan regulasi perbankan ke kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Hal itu karena ketidakpuasan atas kinerja OJK selama mengatasi dampak pandemi Covid-19.

    Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR), Suryani Motik mengakui, banyak keluhan dari sejumlah pihak kepada KADIN Indonesia mengenai OJK.

    “Lambat dalam persetujuan penambahan modal, lambatnya persetujuan pergantian direksi yang bisa 6-8 bulan lamanya. Sering mengeluarkan surat edaran yang biasanya belum diterapkan tapi sudah muncul lagi yang baru. Fasilitas dan gaji yang mereka dapatkan bagai hotel bintang 5, tapi layanan yang diberikan bak hotel melati tanpa bintang,” kata Suryani, melalui rilisnya, Senin (6/7).

    Pengusaha yang sering disebut sebagai salah satu srikandi UMKM tersebut menambahkan, jika OJK melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik, tidak mungkin terjadi banyak keluhan dan kasus. Selain itu, Suryani Motik menambahkan bahwa OJK kurang pro terhadap prospek industri keuangan di Indonesia.

    Baca juga.. :

    • Ketua MPR: Pandemi Covid-19 Buktikan Kekuatan Pemimpin
    • Palestina Perpanjang Masa Darurat Covid-19
    • OJK Perlu di Reformasi Bukan dibubarkan

    “Kalau fungsi pengawasan jalan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera harusnya sudah selesai dan kasus Jiwasraya tidak terjadi. OJK juga kami nilai kurang proaktif mengatur industri keuangan berbadan hukum seperti Koperasi Simpan Pinjam, padajal omzetnya triliunan. Belum lagi dalam penertiban fintech,” tambahnya.

    Di tempat lain, Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) turut memberikan tanggapannya terhadap wacana tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini memang kondisi bisnis jasa keuangan menghadapi situasi yang sulit.

    “Kami melihat perlu adanya sense of crisis dari OJK, mengenai wacana yang muncul perlu ditanggapi secara seksama dan perlu kehati-hatian jangan sampai juga melahirkan masalah baru, namun saya juga menilai OJK perlu lebih berhati-hati dan mementingkan kepentingan nasional dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada,” jelas Anggawira.

    Awalnya kegiatan pengawasan perbankan nasional memang wewenang milik Bank Indonesia, kemudian baru diambil alih OJK setelah dikeluarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

    OJK sendiri saat ini masih fokus dalam tugas restrukturisasi kredit dan pemulihan ekonomi nasional. Bersama dengan pemerintah (Kementerian Keuangan), Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam dalam ruang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK turut serta dalam kebijakan stimulus perekonomian nasional untuk menangani dampak COVID-19.

    “Di situasi sulit saat ini kami rasa beberapa kebijakan OJK malah membuat menjadi agak kompleks. Seharusnya OJK dapat bertindak lebih sensitif, Apalagi biaya operasionalnya sendiri mengutip dari setoran lembaga keuangan yang mayoritas sedang mengalami krisis,” tutup Anggawira.

    TAGS : Pandemi Covid-19 Kadin HIPMI Ekonomi OJK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74963/Isu-Pengembalian-Pengawasan-Bank-ke-BI-KADIN-dan-HIPMI-Soroti-Kinerja-OJK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleWHO: Kasus Covid-19 Meningkat di Seluruh Dunia
    Next Article Komisi X DPR Terima Masukan untuk RUU Sisdiknas
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.