Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Iuran BPJS Naik Lagi, PAN: Jokowi Beri Kesan `Pemerintah Tak Patuh Hukum`
    News

    Iuran BPJS Naik Lagi, PAN: Jokowi Beri Kesan `Pemerintah Tak Patuh Hukum`

    May 13, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Iuran BPJS Naik Lagi, PAN: Jokowi Beri Kesan `Pemerintah Tak Patuh Hukum`

    Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Perpres No 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Pasalnya, didalam perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dan ini dapat memberikan kesan kepada rakyat bahwa, pemerintah tak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

    “Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” kata Saleh melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/05/2020).

    Saleh memandang, pemerintah sengaja ingin menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 25,500.

    Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi.

    Baca juga.. :

    • PAN: Tak Masalah Indonesia Minta Ventilator dari Amerika, Tapi….
    • Munculnya Perpres Penyederhanaan Perizinan Impor, DPR: Apakah Ada Tekanan Asing
    • Bisa Saja Publik Menilai Belva Mundur Karena Ingin Mempertahankan Proyek Kartu Pra Kerja

    “Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah,” katanya.

    Atas keluarnya Perpres No 64 tahun 2020 itu, Saleh pun menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak lagi memiliki empati kepada masyarakat ditengah kondisi Covid-19.

    “Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,” tegas Saleh.

    Padahal, lanjut Saleh, di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

    Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

    Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah mengaku khawatir, dengan kenaikan iuran BPJS ini, banyak masyarakat yang nantinya tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.

    “Kita memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI ini.

    Selain itu, Wakil Ketua Fraksi PAN ini juga khawatir, perpres baru ini akan dilawan oleh masyarakat. 

    “Mereka tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke Mahkamah Agung. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah,” ujar dia.

    “Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi,” imbuh Saleh.

    TAGS : Perpres Iuran BPJS Saleh Daulay

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72225/Iuran-BPJS-Naik-Lagi-PAN-Jokowi-Beri-Kesan-Pemerintah-Tak-Patuh-Hukum/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerhatian, Ormas Jangan Maksa Minta THR ke Perusahaan
    Next Article Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Gerindra: Siapa Pembisik Jokowi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.