Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jadi Alat Membungkam, Pakar Minta Dua Pasal Ini Dihapus dalam UU ITE
    News

    Jadi Alat Membungkam, Pakar Minta Dua Pasal Ini Dihapus dalam UU ITE

    February 19, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jadi Alat Membungkam, Pakar Minta Dua Pasal Ini Dihapus dalam UU ITE 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah seharusnya direvisi. Dia memandang, Pemerintah bisa menghapus pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE.

    “Sejak awal dalam berbgai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE seharusnya dicabut,” kata Fickar dikonfirmasi, Jumat (19/2).

    Fickar menyampaikan, UU ITE dibuat dengan semangat mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet. Karena itu tidak cocok ada ketentuan yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan, berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

    “Bisnis atau jual beli kan tidak mengenal agama atau suku. Justru Pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansinya UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja, karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,” tegas Fickar.

    Fickar menyampaikan, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah. Dia menyesalkan, pelaksanaan UU ITE ini mengesankan seolah olah penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.

    “Demikian juga nampak proses pidana ketentuan pasal ini menjebak penegak hukum menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun kejaksaan,” sesal Fickar.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSuzuki hadirkan program pemeriksaan gratis bagi korban banjir Semarang
    Next Article 5 Zodiak Ini Punya Sifat Licik dan Suka Menipu Orang Lain
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.