Wednesday, May 25, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Jadi Alat Membungkam, Pakar Minta Dua Pasal Ini Dihapus dalam UU ITE

February 19, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Efektivitas Akuisisi Perkara Korupsi Lewat Supervisi KPK Diragukan
3
SHARES
13
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah seharusnya direvisi. Dia memandang, Pemerintah bisa menghapus pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE.

“Sejak awal dalam berbgai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE seharusnya dicabut,” kata Fickar dikonfirmasi, Jumat (19/2).

Fickar menyampaikan, UU ITE dibuat dengan semangat mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet. Karena itu tidak cocok ada ketentuan yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan, berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Bisnis atau jual beli kan tidak mengenal agama atau suku. Justru Pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansinya UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja, karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,” tegas Fickar.

Fickar menyampaikan, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah. Dia menyesalkan, pelaksanaan UU ITE ini mengesankan seolah olah penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.

“Demikian juga nampak proses pidana ketentuan pasal ini menjebak penegak hukum menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun kejaksaan,” sesal Fickar.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Suzuki hadirkan program pemeriksaan gratis bagi korban banjir Semarang

Next Post

5 Zodiak Ini Punya Sifat Licik dan Suka Menipu Orang Lain

Related Posts

Teguran Jokowi ke Para Minta Minta Agar Bekerja Optimal
News

Di Forum GPDRR, Jokowi Tawarkan Resiliensi Berkelanjutan

May 25, 2022
Belasan Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri Terafiliasi Kelompok NII
News

Teroris Galang Dana, Masyarakat Diminta Lebih Waspada Salurkan Sumbangan

May 25, 2022
Minimalkan Dampak Bencana, Indonesia Tawarkan Konsep Resiliensi Berkelanjutan di GPDRR
News

Minimalkan Dampak Bencana, Indonesia Tawarkan Konsep Resiliensi Berkelanjutan di GPDRR

May 25, 2022
Next Post
Dikenal Humoris, Kehadiran 4 Zodiak Ini Selalu Bikin Tertawa

5 Zodiak Ini Punya Sifat Licik dan Suka Menipu Orang Lain

Lirik-lirik Indonesia, Tesla Dikabarkan akan Bangun Pabrik di India

Lirik-lirik Indonesia, Tesla Dikabarkan akan Bangun Pabrik di India

Berkat Program Efisiensi, PT SBI Tetap Untung – KRJOGJA

Berkat Program Efisiensi, PT SBI Tetap Untung – KRJOGJA

Astra Financial jadi sponsor platinum GIIAS 2022

Astra Financial jadi sponsor platinum GIIAS 2022

May 24, 2022
Gaikindo optimistis industri otomotif kian membaik pada 2022

Gaikindo optimistis industri otomotif kian membaik pada 2022

May 24, 2022
Gubernur Koster Ajak Pegawai BPD Bali Gunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Gubernur Koster Ajak Pegawai BPD Bali Gunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

May 22, 2022
Mesut Ozil Datang, Sandiaga Harap Tarik Banyak Turis ke Indonesia

Mesut Ozil Datang, Sandiaga Harap Tarik Banyak Turis ke Indonesia

May 24, 2022
Berpetualang bareng Mitsubishi Outlander PHEV, kota hingga wisata alam

Berpetualang bareng Mitsubishi Outlander PHEV, kota hingga wisata alam

May 24, 2022
Mafia Minyak Goreng Belum Dipublikasikan, ini Jawaban Kemendag

Jaga Pasokan Minyak Goreng, Kebijakan DMO dan DPO Diberlakukan Lagi

May 20, 2022
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Turun, Kasus COVID-19 Harian Nasional Capai Tiga Ratusan Orang

May 12, 2022
PUMA Rilis Kerudung Olahraga untuk Para Hijaber

PUMA Rilis Kerudung Olahraga untuk Para Hijaber

May 19, 2022
Terbang ke AS, Jokowi Temui Joe Biden-Kamala Harris

Terbang ke AS, Jokowi Temui Joe Biden-Kamala Harris

May 11, 2022
Pencabutan Larangan Ekspor CPO Tepat, tapi HET Perlu Dikaji Ulang

Ekonom Anggap Kebijakan Larangan Ekspor CPO Kontradiktif

May 22, 2022
SUV pertama Ferrari Purosangue akan pakai mesin 12 silinder

SUV pertama Ferrari Purosangue akan pakai mesin 12 silinder

May 5, 2022
Ukraina Tangguhkan Aliran Gas Rusia ke Eropa

Ukraina Tangguhkan Aliran Gas Rusia ke Eropa

May 11, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • LinkAja Beri Penjelasan Soal PHK Karyawan
  • Di Forum GPDRR, Jokowi Tawarkan Resiliensi Berkelanjutan
  • Teroris Galang Dana, Masyarakat Diminta Lebih Waspada Salurkan Sumbangan

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!