JawaPos.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda kini berujung serius di ranah hukum. Dia resmi menyandang status baru sebagai tersangka, sebagaimana diumumkan oleh Polda Jawa Timur, Kamis (12/1).
Johan dari manajemen yang menaungi Ferry Irawan enggan memberikan komentar apa pun dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengaku berusaha menghubungi Ferry namun tidak kunjung berhasil.
“Saya hubungi Ferry tapi tidak bisa. Saya belum bisa komentar,” ujar Johan kepada JawaPos.com Kamis (12/1).
Upaya untuk menghubungi Ferry Irawan bukan kali ini saja. Beberapa hari belakangan manajemennya mengaku berusaha menghubunginya, namun sayangnya belum ada respons sama sekali.
Johan mengatakan, sejauh ini tidak ada pekerjaan dibatalkan akibat kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan. Itu karena beberapa waktu belakangan dia sengaja mengosongkan jadwal supaya bisa fokus pada liburan bersama keluarga.
“Untuk job ke depannya saya belum bisa komen,” ujar Johan.
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan Venna Melinda. Penetapan status tersebut diumumkan Kabid Humas Polda Jawa Timur pada hari ini Kamis (12/1).
Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dengan pasal tersebut, Ferry Irawan memungkinkan dikenakan penahanan.
“Ada unsur kekerasan fisik dan psikis (dialami Venna Melinda). Saat ini masih sedang didalami,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polda Jawa Timur.
Kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.
Credit: Source link