JawaPos.com – Laporan polisi Jessica Iskandar terhadap mantan rekan bisnisnya yaitu Christoper Steffanus Budianto alias Steven terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan kini memasuki babak baru. Pihak terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepastian peningkatan status Steven dari saksi menjadi tersangka diketahui pihak Jessica Iskandar dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya.
“Pada tanggal 7 Maret kami sudah menerima SP2HP berkaitan dengan laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap CSB. Terlapor CSB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rolland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar dalam jumpa pers di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Selama ini pihak Jedar mengaku menjalin komunikasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan laporan yang dibuat pada pertengahan tahun lalu. Pihak Jedar pun telah menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya.
“Kami juga menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa dan di sini sudah diperoleh 2 alat bukti yang cukup,” lanjut Rolland E Potu.
Kendati sudah berstatus tersangka, belum diketahui secara pasti keberadaan Steven. Pihak Jessica Iskandar berharap penyidik dapat melakukan pelacakan keberadaannya dan dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.
“Seharusnya terhadap seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat dilakukan surat perintah penangkapan dan penahanan. Tapi itu kewenangan penyidik. Itu sebenarnya yang akan kami mintakan,” tuturnya.
“Kami mendapat informasi bahwa CSB sampai saat ini belum menghadap kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuh pengacara Jedar, sapaan akrab Jessica Iskandar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag merasa telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang dikabarkanntelah diserahkan Jedar ke Steven yang sampai sekarang belum diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar dalam hal ini.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat pada 15 Juni 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Editor : Eko Dimas Ryandi
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link