JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal sepanjang 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga daya tahan. Ini untuk mengendalikan volatilitas pasar modal akibat gejolak perekonomian dampak pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, berbagai kebijakan tersebut juga selaras dengan upaya Pemerintah dalam menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“OJK telah mengeluarkan banyak kebijakan preemptive dan extraordinary untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk bertahan dan menjaga fundamental lembaga jasa keuangan,” ujarnya dalam acara penutupan perdagangan, Rabu (30/12).
Wimboh memaparkan, selama periode Maret sampai dengan Desember 2020, OJK telah mengeluarkan 35 kebijakan pasar modal yang berfokus pada tiga hal.
Pertama adalah relaksasi bagi pelaku industri antara lain mengatur penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan secara elektronik, relaksasi terkait kewajiban pelaporan, dan relaksasi kebijakan dan stimulus SRO kepada stakeholder terkait dengan perubahan dan atau diskon pungutan atau biaya kepada pelaku industrialisasi.
“Pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan,” ujarnya.
Kedua, pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, antara lain dengan pelarangan short selling untuk sementara waktu dan diperbolehkannya buyback saham tanpa melalui RUPS oleh Emiten.
Terakhir, kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan, antara lain dengan Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan kemudahan Emiten/Perusahaan Publik serta pihak lain dalam menyampaikan laporan dan surat menyurat kepada OJK melalui SPE-IDX.
“Kebijakan OJK tersebut mampu meredam volatilitas dan menjaga stabilitas pasar dengan IHSG yang kembali menguat dan meningkatnya kepercayaan investor ritel terhadap pasar modal Indonesia di masa pandemi,” kata.
Sementara, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, stabilitas di pasar modal dalam menghadapi gejolak perekonomian dan berharap ketahanan pasar modal menjadi salah satu instrumen yang bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja, vaksin Covid 19 dan resilient investor ritel serta transparansi dan akuntabilitas maka pasar modal Indonesia akan semakin stabil dan pulih di 2021,” ucapnya.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link